News Satu, Sampang, Rabu 16 Desember 2020- Kodim 0828/Sampang bersama personil Kepolisian dan instansi pemerintah daerah terkait Melaksanakan Operasi Yustisi di Pasar di Sampang, Jawa Timur, Rabu (16/12/2020) Pagi.
Tidak henti-hentinya tim satgas covid-19 ini melaksanakan operasi yustisi dipusat keramaian waga. Khusus, kali ini dilakukan Anggota Koramil 01/Sampang Kodim 0828/Sampang bersama Polsek Sampang dan satpol PP sampang getol melaksanakan Operasi Yustisi di Pasar Besar Srimangunan Sampang.
Sebagai sasaran operasi yustisi kali ini adalah pengunjung pasar yang masih ada melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Tak hanya itu, beberapar pedagang pasar yang telah ditertibkan itu, juga di himbau untuk selalu disiplin prokes.
Nampak, dalam aksi hari ini, Tim khusus itu terdiri dari 10 personil TNI, 5 Polri, 6 Satpol PP dan 4 dishub. Alhasil, setidaknya mereka menjaring 25 orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker.
Pasiops kodim 0828/Sampang Kapten Inf Sadar mengungkapkan bahwa Atas indisipliner para pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi. Baik berupa sanksi tertulis dan beberapa dengan kerja sosial, seperti memungut sampah di sekitar tempat Operasi Yustisi tersebut.
“Ya, pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi teguran tertulis dan memungut sampah,” ungkapnya pada media, Rabu Siang.
Dikatakannya, sanksi itu diberikan berdasarkan Peraturan Bupati tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19. Selain itu juga ada dalam aturan yang juga diatur dalam Inpres No 06 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur serta Perbup Sampang No 53 Tahun 2020.
Semuanya itu dilakukan bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19. Khususnya di wilayah teritorial Kabupaten Sampang yang sekarang juga sudah dalam zona orange kembali.
“Mudah-mudahan dengan diberikan sanksi tersebut dapat menyadarkan masyarakat pentingnya mematuhi protokol kesehatan khususnya dalam penggunaan masker,” tandasnya.(Yud)
Comment