News Satu, Sampang, Rabu 6 Januari 2021- Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil membekuk kuris narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 1,2 kg sabu-sabu.
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz dalam jumpa wartawan menyampaikan, tekad pihaknya untuk terus berupaya memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Sampang, Jawa Timur. Kali ini tim Satnarkoba Polres Sampang berhasil menggagalkan transaksi narkoba. Bahkan membekuk gerak kurir sabu-sabu lintas provinsi.
“Kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari hasil pengembangan kasus yang telah didalami sebelumnya,” tuturnya pada media Rabu (6/1/2021) pagi.
Tersangka bernama Alfandi Ramadani (23) asal Kelurahan Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus sebelumnya anggota Polres Sampang mendapat informasi ada pengiriman paket sabu-sabu melalui kargo dengan tujuan Surabaya.
“Kemudian anggota Satreskoba, tak mau kehilangan buruannya sehingga melacak ke Jawa Tengah dan berhasil mengaman paket kiriman barang haram seberat 1.209.36 gram tersebut,” paparnya di Mapolres Sampang.
Pentolan Polres itu juga menegaskan, anggota timnya kemudian mencoba melakukan penyelidikan lanjutan. Terutama kepada siapa yang dituju pengiriman barang haram tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran pengembangan ternyata barang itu mengarah kepada tersangka Alfandi Ramadani ini. Kemudian tim mengamankan tersangka Alfandi Ramadani di Kecamatan Sokabanah.
“Memang yang bersangkutan berasal dari Jawa Tengah tetapi mempunyai kerabat di Sokobanah, Sampang,” tukasnya.
ditangan tersangka itulah, tim mengamankan barang bukti sabu siap edar yang dikemas dalam bungkus sabun, terdiri dari beberapa bungkusan. Yakni antaranya seberat 76.59 gram, 78, 35 gram, 79,08 gram, 70,90 gram, 75,41 gram, 81.00 gram, 80,22 gram, 75,45 gram. Lalu ada yang 80,66 gram, 73,45 gram, 77,90 gram, 40,78 gram, 79,53 gram, 80,13 gram, 81,81 gram, dan 78,10 gram dengan berat total 1.209,36 gram.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda hingga sebesar Rp 10 miliar,” tutupnya. (Yud)
Comment