HEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB SAMPANGREGIONALSAMPANG

Setelah Curi Motor di 3 TKP, Pria Dibekuk Tim Buser Sampang

×

Setelah Curi Motor di 3 TKP, Pria Dibekuk Tim Buser Sampang

Sebarkan artikel ini
Setelah Curi Motor di 3 TKP, Pria Dibekuk Tim Buser Sampang
Setelah Curi Motor di 3 TKP, Pria Dibekuk Tim Buser Sampang

News Satu, Sampang, Sabtu 11 September 2021- Tim buru sergap Sat reskrim Polres Sampang Jawa timur, yang dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Sampang Ipda Agung Prasetyo SH telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana. Yakni diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di 3 tempat berbeda.

M (50 Thn) diamankan karena telah melakukan pencurian di 3 tempat kejadian perkara atau TKP. Yaitu di rumah Subiyanto Desa Taddan Kecamatan Camplong pada hari Minggu (6/6/2021) lalu, dan di rumah Satiri di Desa Gunung Maddah Kecamatan Sampang pada hari Sabtu (7/8/2021). Serta di rumah Moh Sahrul di Desa Taddan Kecamatan Camplong pada hari Kamis (26/8/2021) yang lalu.

Kasi Humas Polres Sampang Iptu Sunarno SH pada Sabtu pagi (11/10/21) pukul 07.00 Wib saat ditemui diruangannya membenarkan penangkapan itu. Menurutnya tersangka dengan inisial M warga Desa Taddan Kecamatan Camplong Sampang-Madura pencurian sepeda motor 3 tempat yang semuanya dilakukan saat dini hari.

“Berawal dari laporan masyarakat yang mengalami kehilangan sepeda motor serta hasil penyelidikan team buru sergap Sat. Reskrim Polres Sampang dilapangan, M berhasil diamankan dirumahnya di Dusun Acenan Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang pada hari kamis (9/9/2021) pukul 23.50 Wib saat duduk dihalaman rumahnya” tuturnya, Sabtu (11/9/2021).

Iptu Sunarno SH juga menjelaskan dari penangkapan tersangka tersebut unit buru sergap Polres Sampang berhasil mengamankan barang bukti kejahatan. Diantaranya, berupa 3 sepeda motor milik korban dan 1 kunci T sebagai alat untuk melakukan kejahatannya.

“Dari pengembangan dilapangan unit buru sergap Sat. Reskrim Polres Sampang berhasil mengamankan 3 sepeda motor yaitu sepeda motor Yamaha Vega R Nopol M-3391-PE, sepeda motor Suzuki Satria Nopol M-2868-NF dan sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol : L-2695-NE serta 1 kunci T yang digunakan tersangka M saat melakukan aksinya” lanjut Kasi Humas Polres Sampang.

Kasi Humas itu juga mengatakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan jahatnya, tersangka M yang pernah bekerja di Malaysia sekarang sudah diberada Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Penyidik Sat Reskrim Polres Sampang menjerat tersangka M dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancamannya hukuman penjara 7 tahun” pungkasnya.(Yud)

Comment