Skandal Pajak RSUD Rp3,3 Miliar, Kejaksaan Periksa Bupati Sampang

Sampang, Kamis 18 Desember 2025 | News Satu- Kejaksaan Negeri (Kejari) memanggil Bupati Sampang Slamet Junaidi guna dimintai keterangan terkait kasus dugaan penggelapan Pajak Penghasilan (PPh) di RSUD dr. Mohammad Zyn. Dalam perkara tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,3 miliar.

Pemanggilan kepala daerah itu merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan rumah sakit daerah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang kini menjadi sorotan publik.

Usai dimintai keterangan, Slamet Junaidi menegaskan kehadirannya merupakan bentuk ketaatan terhadap proses hukum. Ia juga membantah isu mangkir yang sempat beredar di tengah masyarakat.

“Bukan mangkir ya, tapi karena memang ada penandatangan MoU di Surabaya, sehingga baru bisa hadir hari ini,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).

Slamet Junaidi mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan langsung dengan laporan yang ia sampaikan sendiri kepada aparat penegak hukum. Laporan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sampang.

“Ini berkaitan dengan laporan yang saya sampaikan tentang dugaan penggelapan pajak yang indikasinya dilakukan oleh seseorang, berdasarkan laporan Inspektorat kepada saya,” ucapnya.

Orang nomor di Kabupaten Sampang ini menegaskan, dirinya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Saya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada penyidik Kejari Sampang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut pengelolaan keuangan RSUD, akuntabilitas BLUD, serta potensi kebocoran uang negara bernilai miliaran rupiah. (Ahmad)

Komentar