News Satu, Situbondo, Selasa 30 April 2024- Aksi cepat polisi dalam menanggapi informasi dari masyarakat berhasil membuahkan hasil dengan penangkapan seorang tersangka berinisial DN (30), warga Kelurahan Patokan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, Polda Jatim, AKP Momon Suwito, mengkonfirmasi bahwa DN ditangkap atas dugaan menjadi bandar togel. Informasi dari masyarakat mengindikasikan bahwa DN terlibat dalam kegiatan perjudian togel yang beroperasi di sebuah warung kopi di Kelurahan Dawuhan. Polisi segera bertindak setelah menerima laporan tersebut.
“Kami melakukan penangkapan terhadap DN karena dugaan perannya sebagai bandar togel. Penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi di Kelurahan Dawuhan,” ujar AKP Momon Suwito, Selasa (30/4/2024).
Selain DN, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handphone yang berisi pembelian nomor togel, uang tunai hasil penjualan togel, sepeda motor, dan tas slempang.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo. DN akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta,” tambahnya.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengapresiasi kerja keras Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus perjudian togel dengan cepat berkat informasi dari masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk melakukan penindakan secara adil dan tegas. Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian yang merugikan,” tegas AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Keberhasilan polisi dalam menindak kasus ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar. (Imam)