NEWSPEMERINTAHANPEMKAB SITUBONDOREGIONALSITUBONDO

Tidak Sesuai UMK, Sarbumusi Minta Pemkab Situbondo Tindak Tegas Perusahaan

×

Tidak Sesuai UMK, Sarbumusi Minta Pemkab Situbondo Tindak Tegas Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Tidak Sesuai UMK, Sarbumusi Minta Pemkab Situbondo Tindak Tegas Perusahaan
Tidak Sesuai UMK, Sarbumusi Minta Pemkab Situbondo Tindak Tegas Perusahaan

News Satu, Situbondo, Kamis 30 Maret 2023- DPC Serikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (Sarbumusi NU) Situbondo, Jawa Timur, meminta Pemkab setempat untuk menindak tegas perusahan yang tidak memberikan gaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Sebab, bedasarkan amanat yang berlaku tentang Aturan kenaikan UMK 2023 atau UMR 2023 ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18, harusnya pihak pengusaha sudah menaikkan gaji karyawan pada awal tahun 2023.

“Akan tetapi kita masih banyak menemukan aduan perihal gaji yang tak kunjung sesuai UMK yang sudah di tetapkan,” kata Sekretaris Sarbumusi Situbondo, Rasyuhdi, Kamis (30/3/2023).

Ia menjelaskan, saat ini dirinya juga masih fokus terhadap pengembangan basis Sarbumusi di PT.PMMP.Tbk, karena perusahaan tersebut memiliki ribuan pekerja aktif, dan masih banyak pula ditemukan aduan yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

“Banyak aduan dari karyawan yang gajinya tidak sesuai UMK,” tandasnya.

Lanjut Sekretaris Sarbumusi Situbondo, pihaknya saat ini membuka Posko Pengaduan secara umum tidak hanya kepada anggota Sarbumusi sendiri. Melainkan bagi karyawan yang merasa dirugikan oleh pihak Perusahaan.

“Silakan dating ke posko kami, untuk mengadukan tidak sesuainya gaji dengan UMK, muapun masalah pemberian THR dan PHK sepihak,” pungkasnya.

Ia menambahkan, Pemkab Situbondo dan DPC Sarbumusi menjalin kerjasama dalam kesejahteraan buruh. Sebab saat ini, sudah memasuki era industri 4.0, yang mana revolusi industri ini sangat berdampak pada sektor Ketenagakerjaan.

“Kami akan selalu siap membantu Pemkab Situbondo, dalam memperjuangkan nasib para buruh,” pungkasnya. (**)

Comment