HEADLINEHUKRIMMADURANEWSREGIONALRUTANSUMENEP

135 narapidana Sumenep Dapat Asimilasi Covid-19

×

135 narapidana Sumenep Dapat Asimilasi Covid-19

Sebarkan artikel ini
Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep Viverdi Anggoro
Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep Viverdi Anggoro

News Satu, Sumenep, Kamis 17 Desember 2020- Selama Pandemi Covid – 19, Ratusan narapidana dibebaskan secara asimilasi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Hal itu dilakukan tentunya dengan memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penyebaran Virus Corona.

“Sementara yang sudah menjalani bebas asimilasi karena Pandemi Covid – 19 berjumlah 135 narapidana,” ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep Viverdi Anggoro, Kamis (17/12/2020).

Menurutnya, sementara ini dari direktorat jendral kemasyarakatan kementrian Hukum dan HAM masih memberlakukan asimilasi rumah karena virus Covid – 19 sekaligus pihaknya masih mengusulkan narapidana yang lain untuk mengatasi jumlah yang hampir melebihi kapasitas Rutan setempat.

“Jadi kami tetap mengusulkan sampai 30 Desember tahun ini yang hukumannya dibawa satu tahun setengah untuk asimilasi rumah,” ucapnya.

Apabila nanti yang sudah bebas dari asimilasi rumah melakukan tindak pidana lagi, maka proses hukuman yang lalu akan terus dilanjutkan dengan ditambah hukuman yang baru.

Selain itu, ia manambahkan, untuk masyarakat yang ingin menjenguk keluarganya masih belum diperbolehkan kecuali sekedar menitipkan barang dan kalau ada keperluan yang mendesak hal itu bisa dikomunikasikan kembali.

“Dan bukan tidak mungkin hal lain yang kira-kira ada unsur kemanusiaan dan memenuhi unsur keamanan insyaallah kita bisa dipenuhi, seperti izin keluar dari Rutan jadi tergantung kebutuhannya masing-masing,” pungkasnya. (Hanif)

Comment