HEADLINEHUKRIMHUKUMJATIMMADURANEWSNEWS SATUREGIONALSUMENEP

361 Perkara Tuntas, Kejari Sumenep Buktikan Komitmen Penegakan Hukum

×

361 Perkara Tuntas, Kejari Sumenep Buktikan Komitmen Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
361 Perkara Tuntas, Kejari Sumenep Buktikan Komitmen Penegakan Hukum
361 Perkara Tuntas, Kejari Sumenep Buktikan Komitmen Penegakan Hukum

Sumenep, Selasa 9 Sepetember 2025 | News Satu- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mencatat prestasi gemilang dalam penanganan perkara hukum sepanjang tahun 2025. Hingga akhir Agustus, lembaga ini berhasil menyelesaikan ratusan kasus pidana umum sekaligus mengeksekusi perkara berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Sumenep, Sigit Waseso, menyebutkan bahwa capaian tersebut menjadi bukti nyata komitmen institusinya dalam menjaga kepastian hukum bagi masyarakat.

“Untuk perkara yang sudah ditangani, lebih kurang sekitar 361 perkara pidana umum berhasil kami selesaikan,” ujar Sigit, Selasa (9/9/2025).

Selain penyelesaian kasus pidana umum, Kejari Sumenep juga menempuh jalur Restorative Justice (RJ) sebagai langkah humanis dalam memberikan keadilan. Tercatat, ada 16 perkara yang berhasil diselesaikan lewat RJ, sebuah capaian yang diapresiasi masyarakat karena lebih menekankan pada pemulihan dibanding hukuman.

“Pendekatan RJ kami gunakan sebagai solusi hukum yang memberi rasa keadilan sekaligus menjaga harmoni sosial,” tambahnya.

Tak hanya itu, Kejari Sumenep juga telah mengeksekusi 208 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah ini menegaskan bahwa kejaksaan berkomitmen menjalankan putusan pengadilan hingga tuntas, tanpa pandang bulu.

Menurut Sigit, capaian ini sekaligus menunjukkan keseriusan kejaksaan dalam memperkuat kepercayaan publik.

“Kami akan terus mengoptimalkan kinerja dalam menyelesaikan setiap perkara yang masuk. Tujuan kami jelas: menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Dengan torehan ini, Kejari Sumenep diharapkan bisa menjadi contoh bagi kejaksaan daerah lain dalam mewujudkan penegakan hukum yang cepat, tegas, dan humanis. (Robet)

Comment