Aktivis Desak Pemkab Dan Polres Sumenep Tutup Galian C Ilegal

Spread the love

News Satu, Sumenep, Jumat 19 Mei 2023- Terus beroperasinya Galian Golongan C (Galian C) yang diduga tidak mengantongi ijin dan merusak lingkungan. Nampaknya terus menjadi sorotan masyarakat.

Bahkan, sejumlah aktivis meminta agar Pemkab dan Polres Sumenep untuk memberikan sanksi tegas serta menutup Galian C tersebut. Sebab, sampai saat ini para pengusaha tambang yang diduga ilegal tersebut, terkesan dibiarkan oleh para pemangku kebijakan dan apara penegak hukum.

Aktivis Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) Sumenep Iskandar Dzulkarnain mengatakan, aktivitas tambang galian C memiliki dampak lingkungan yang serius. Selain itu, hasil galian C di Sumenep tidak akan pernah sepadan dengan dampak kerusakan alamnya.

“Mungkin kalau penambangnya bukan warga local, jadi tidak akan merasakan dampaknya secara langsung,” ujarnya, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga :  Kepala Desa Tidak Transparan, Penggunaan DD/ADD Dominasi Sengketa KI

Jadi selama ini, lanjut Iskandar, yang sering menerima dampak galian C itu adalah warga sekitar pertambangan. Setiap saat mereka selalu dibayangi bencana alam, seperti longsor dan banjir saat musim hujan.

Menurut Dosen sosiologi UTM Bangkalan ini, pihaknya sangat menyayangkan terhadap sikap pemerintah dan pihak kepolisian Sumenep, yang hingga detik ini, belum bersikap tegas menindak pertambangan yang sudah merusak alam itu.

“Padahal tidak adanya izin tambang galian C tersebut sudah cukup menjadi sandaran utama penutupan tambang galian C,” tandasnya.

Sementara, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan tindakan apa-apa terkait tambang galian C yang merusak lingkungan itu.

Baca Juga :  Di Demo Warga Gili Raja, Ini Tanggapan HCML

“Kami hanya berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Sumenep agar segera digodok Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru,” ucapnya.

Pihaknya berharap, di RTRW yang baru tersebut, mengklasifikasikan secara detail daerah-daerah mana saja yang memiliki potensi tambang.

“Sehingga, setelah disahkan nanti, kami akan lebih mudah mengatur dan menertibkan tambang galian C di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya. (Roni)

Komentar