News Satu, Sumenep, Minggu 14 Maret 2021- Penolakan Penambangan Fosfat yang akan dilakukan perusahaan Pertambangan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus bergulir. Mulai dari kalangan Kiai dan masyarakat yang tergabung dalam Forum Sumenep Hijau dan aktivis Mahasiswa, kini Aktivis Perempuan Di Sumenep mendesak Bupati Achmad Fauzi mengambil sikap dengan menolak perusahaan pertambangan yang akan melakukan penambangan fosfat.
Tidak hanya itu, Helmiyatul Umam juga mendesak Bupati Fauzi untuk mencopot terhadap Kepala Bappeda Sumenep, karena dinilai lebih mementingkan kepentingan perusahaan pertambangan fosfat dibandingkan dengan dampak lingkungan dan sosial yang akan dirasakan masyarakat Sumenep.
“Bupati harus tentukan sikap, apa menolak atau mendukung penambangan itu. Selain itu, Kepala Bappeda juga harus dicopot, karena kurang mendengarkan aspirasi masyarakat, dan dinilai lebih mendengarkan para pengusaha pertambangan,” tegas Mia panggilan akrab dari Helmiyatul Umam, Minggu (14/3/2021).
Lanjut Mia, Review Perda RTRW nomor 12 tahun 2013 juga direncanakan ada penambahan Zonasi pertambangan oleh Bappeda. Padahal, dalam Perda nomor 12 tahun 2013 ada pasal yang bertentangan, yakni Pasal 33 tentang kawasan lindung geologi, bersebrangan dengan pasal 40 tentang kawasan peruntukan pertambangan.
“Ini sudah jelas, Bappeda tidak melakukan kajian terlebih dahulu dalam menentukan penambahan zona. Saya menduga, penambahan bisa saja pesanan dari perusahaan yang akan melakukan penambangan,” ujar Aktivis PMII di Sumenep ini.
Pada Bappeda pada saat Hearing di Kantor DPRD Sumenep, yang disampaikan Kabidnya, yakni isu penambahan titik atau zonasi fosfat itu hanya sebuah gossip. Padahal, Kepala Bappeda secara fulgar menyatakan bahwa dalam review Perda RTRW akan ada penambahan zonasi.
“Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami, kenapa antara Kepala Bappeda dengan Kabidnya malah memberikan pernyataan berbeda. Jangan bodohi masyarakat demi kepentingan para perusahaan penambangan
Oleh karena itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi segera menentukan sikap dan memberikan keputusan yang tidak merugikan masyarakat. Sebab, penambangan fosfat ini, akan sangat berdampak kepada masyarakat. Sebab, sudah jelas masyarakat tidak menghendaki adanya tambang fosfat, dampak pertambangan yang akan merusak alam, sosial-kultur, bertentangan dengan kawasan rawan bencana dan kawasan lindung, belum ada regulasi yang mengatur limbah fosfogypsum dan radon yang merupakan limbah dari tambang fosfat yang bersifat radioaktif (pemerintah pusat sendiripun tidak siap).sumber koordinasi Jaringan advokasi tambang (JATAM).
“Bupati harus memberikan keputusan yang lebih mementingkan masyarakat, karena Bupati itu dipilih oleh masyarakat Sumenep, bukan dipilih oleh Perusahaan pertambangan. Jadi Bupati harus Menolak Perusahaan pertambangan untuk melakukan penambangan di Sumenep, karena sangat merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Selain itu, Mia juga meminta agar pasal 40 ayat(2) perda RTRW No 12 tahun 2013-2033 tentang pertambangan fosfat dihapus.
“Hapus pasal 40 dalam Perda RTRW nomor 12 tahun 2013-2033,” imbuhnya. (Lim)
Comment