Sumenep, News Satu- Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 15 Tahun 2025 tentang pengendalian sampah saat Idul Fitri. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang berpotensi meningkat signifikan selama perayaan lebaran.
Bupati Sumenep, H. Dr. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, M.Hum menjelaskan bahwa SE ini memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mengelola sampah dengan lebih baik, terutama dalam mengurangi timbulan sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Ada beberapa hal yang bisa dilakukan masyarakat, seperti membawa peralatan salat dari rumah dan menggunakan alas sajadah yang bisa digunakan ulang serta dibawa pulang setelah salat Idul Fitri. Selain itu, disarankan untuk tidak membawa makanan atau minuman ke tempat salat Id,” kata Bupati Fauzi, Rabu (26/3/2026).
Selain imbauan kepada masyarakat, Pemkab Sumenep juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus di setiap lokasi salat Idul Fitri untuk menangani sampah dan memastikan kebersihan tempat ibadah setelah digunakan.
“Kami juga melakukan perekaman data sampah yang telah dikelola ke dalam database Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” tandasnya.
Bupati Fauzi mengimbau seluruh kepala OPD, BUMN/BUMD, camat, lurah, kepala desa, serta masyarakat Sumenep untuk turut menyebarkan informasi dan edukasi terkait pengurangan dan pengelolaan sampah Idul Fitri melalui media cetak, elektronik, maupun media sosial.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk menggunakan hastag #MudikMinimSampah2025 dan #LebaranMinimSampah di media sosial agar kampanye ini semakin luas,” pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Idul Fitri 2025 di Sumenep dapat berlangsung lebih ramah lingkungan dengan mengurangi produksi sampah dan menjaga kebersihan bersama. (Rose)
Comment