News Satu, Sumenep, Rabu 3 Mei 2017- Mantan ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim), KH Baharuddin, akhirnya bisa menghirup udara bebas. Politisi yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten setempat ini dapat menikmati suasana di luar rumah tahanan, karena mendapat Cuti Bersyarat (CB).
Kepala Rutan Kelas II B Sumenep, Ketut Akbar Herry Achjar, mengatakan, politisi yang akrab disapa Kiai Bahar itu mendapat Cuti Bersyarat terhitung sejak hari Minggu (30/4/2017) lalu. Cuti bersyarat tersebut diberikan karena kiai Bahar telah menjalani dua per tiga hukuman dan berkelakuan baik selama di tahanan.
“Berdasarkan PP nomor 21 tahun 2016, narapidana dengan hukuman di bawah satu tahun enam bulan bisa mendapatkan CB atau cuti bersyarat,” kata kepala Rutan Kelas II B Sumenep, Ketut Akbar Herry Achjar, Rabu (3/5/2017).
Ia menjelaskan, meski sudah menghirup udara bebas, Kiai Bahar belum dinyatakan bebas murni sehingga tiap bulan harus melapor ke Bapas dan Kejaksaan setempat. Menurutnya, hal itu sebagai salah satu proses pemasyarakatan sebelum akhirnya dinyatakan bebas murni.
“Karena kiai Bahar vonisnya sembilan bulan, jadi dia dapat cuti bersyaratnya tiga bulan atau sepertiga dari masa hukuman,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemberian cuti bersyarat tersebut dimaksudkan sebagai salah satu proses pemasyarakatan bagi para warga binaan. Sebelum akhirnya dinyatakan bebas murni. Namun, jika dalam pelaksanaannya kembali melakukan tindakan melanggar hukum, maka cuti bersyarat tersebut akan hangus dan ditambahkan Kepada hukuman selanjutnya.
“CB itu sebagai salah satu proses pemasayarakatan, tapi tetap dikenakan wajib lapor,” pungkasnya.
Perlu diketahui, pada tanggal 24 Januari 2017, KH Baharuddin dinyatakan terbukti oleh Pengadilan Negeri Sumenep melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) UU nomor : 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia divonis 9 bulan penjara dan denda uang tunai sebesar Rp 5 juta Subsider dua bulan kurungan. (Ozi)
Comment