Sumenep, Senin 24 Agustus 2026 | News Satu- Kondisi fiskal daerah kembali menjadi perhatian. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumenep mengungkap adanya penurunan pendapatan daerah hingga Rp175,16 miliar dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Temuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep, Senin (24/8/2026), saat Banggar menyampaikan laporan hasil pembahasan Perubahan APBD 2026 yang telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah terkait.
Penyesuaian anggaran ini dinilai menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah dinamika ekonomi, kebutuhan pembangunan, serta perubahan asumsi pendapatan sepanjang tahun berjalan.
Juru Bicara Banggar DPRD Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid, yang membacakan laporan Ketua Banggar sekaligus Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin, menjelaskan bahwa pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp2,471 triliun mengalami koreksi turun menjadi Rp2,296 triliun.
“Pendapatan daerah berkurang sebesar Rp175,164 miliar sehingga menjadi Rp2,296 triliun. Setelah pembahasan, angka tersebut tetap sebagaimana rancangan yang diajukan,” ujarnya dalam rapat paripurna.
Tak hanya pendapatan, struktur belanja daerah juga mengalami penyesuaian. Dalam Perubahan APBD 2026, belanja daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp2,655 triliun dikurangi sekitar Rp42,34 miliar, sehingga menjadi Rp2,613 triliun.
“Meski terjadi penyesuaian pada sisi belanja, Kabupaten Sumenep masih menghadapi defisit anggaran yang harus ditutupi melalui skema pembiayaan daerah,” tandasnya.
Dalam laporan Banggar disebutkan, penerimaan pembiayaan daerah yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp187,44 miliar mengalami peningkatan signifikan sebesar Rp129,59 miliar, sehingga total penerimaan pembiayaan mencapai Rp317,03 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk menutup defisit anggaran yang muncul dalam struktur APBD Perubahan 2026.
“Pengeluaran pembiayaan daerah tidak dianggarkan. Dengan demikian pembiayaan netto sebesar Rp317,032 miliar digunakan untuk menutup defisit anggaran dan SILPA setelah perubahan tercatat nol rupiah,” terang Mirza.
Meski struktur anggaran telah disusun berdasarkan kemampuan keuangan daerah, Banggar DPRD menegaskan bahwa keberhasilan APBD tidak cukup diukur dari aspek administrasi dan tingkat penyerapan anggaran semata.
DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep memperkuat pengawasan, koordinasi, dan pengendalian pelaksanaan program agar setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurut Banggar, orientasi pembangunan daerah harus bergeser dari sekadar mengejar realisasi anggaran menuju pencapaian hasil yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Pelaksanaan anggaran hendaknya tidak hanya berorientasi pada tingkat penyerapan, tetapi juga pada kualitas hasil dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat,” tegas Banggar dalam laporannya.
DPRD juga menekankan agar setiap perubahan dan pengalokasian anggaran tetap difokuskan pada program prioritas yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta menyelesaikan persoalan strategis daerah.
Langkah tersebut dinilai penting agar Perubahan APBD 2026 tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sumenep H. Zainal Arifin dan dihadiri Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai elemen pemangku kepentingan lainnya. (Robet)






