DPRD SUMENEPDPRD/DPRRI/MPRRIHEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB SUMENEPREGIONALSUMENEP

Bapemperda DPRD Sumenep Prioritaskan Bahas 5 Raperda di Tahun 2023

×

Bapemperda DPRD Sumenep Prioritaskan Bahas 5 Raperda di Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Bapemperda DPRD Sumenep Prioritaskan Bahas 5 Raperda di Tahun 2023
Bapemperda DPRD Sumenep Prioritaskan Bahas 5 Raperda di Tahun 2023

News Satu, Sumenep, Kamis 13 Oktober 2022- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur siap membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif. Dari 11 Raperda, kemungkinan hanya 5 yang masuk pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023. Dan 6 Raperda lainnya terancam ditolak atau tidak dibahas oleh DPRD Sumenep.

Hal diketahui setelah Bapemperda DPRD Sumenep membahas 11 raperda usulan eksekutif pada Kamis (13/10/2022). Dan mereka menilai hanya 5 yang masuk prioritas dan mendesak untuk dibahas tahun 2023.

“Setelah kami bahas dan cermati 11 raperda usulan bupati, yang masuk prioritas atau mendesak untuk dibahas di tahun 2023 ada 5 raperda,” kata Juhari, Ketua Bapemperda DPRD Sumenep.

Dari 5 raperda yang dinilai mendesak untuk segera di bahas pada tahun 2023, diantaranya Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kemudian Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau SO, dan Raperda Penyelenggaraan Diniyah.

Sebanyak 5 raperda itu bisa berubah manakala masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak mempersiapkan secara matang. Meski bersifat mendesak tetapi belum ada naskah akademik (NA), akan dibatalkan dan diganti dengan raperda lain.

“Kami mengimbau kepada dinas terkait yang bertugas menyusun raperda untuk melakukan presentasi dengan Baperpemda, jika nanti tidak siap misal tidak ada naskah akademiknya, meski sudah masuk prioritas kami tetap coret,” ujar politisi PPP itu.

Sementara, 6 raperda usulan eksekutif yang dinilai tidak mendesak untuk dibahas tahun 2023, diantaranya Raperda Perlindungan Keris, Raperda Rencana Detail Tata Ruang, Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Sumekar Juga Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, dan Raperda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika. (Zalwi)

Comment