News Satu, Sumenep, Senin 4 September 2017- Gara-gara menyimpan, menguasai dan membawa narkotika jenis sabu, dua pemuda di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diciduk aparat Polres setempat, pada Minggu (4/9/2017). Keduanya yakni R. Faldi Aditya (32), warga Desa Pamolokan Kecamatan Kota, dan Joni Afandi (38), warga Dusun Judo Negoro, Desa Kebonagung, Kecamatan Kota.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka kasus narkotika tersebut terjadi pada Minggu (3/9/2017) sekitar pukul 22.00 Wib.
“Tempat Keajadian Perakara (TKP) di jalan PUD Desa Kasengan Kecamatan Manding,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Senin (4/9/2017).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka memiliki, menyimpan dan membawa narkoba jenis sabu. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka sedang berada di TKP dengan mengendarai sepeda motor dengan Nopol M 4157 VE. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan, R Faldi Aditya sempat membuang barang bukti tapi diketahui petugas. Sedangkan Joni Afandi masih duduk di atas sepeda motor,” ungkapnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni satu paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,54 gram, dan satu buah Hp samsung warna hitam. Sedangkan dari tersangka Joni Afandi, petugas mengamankan BB berupa satu buah Hp Nokia warna hitam dan satu unit sepeda motor warna putih kombinasi biru. Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh Suwardi. (Ozi)
Comment