HEADLINENEWSPEMERINTAHANREGIONALSUMENEP

Berapa UMK Sumenep Tahun 2024?

×

Berapa UMK Sumenep Tahun 2024?

Sebarkan artikel ini
Berapa UMK Sumenep Tahun 2024?
Berapa UMK Sumenep Tahun 2024?

News Satu, Sumenep, Kamis 30 November 2023- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.249.113. Namun, UMK tersebut dinilai masih rendah, sehingga Pemkab Sumenep, mengusulkan ada kenaikan sebesar 3,32 persen atau Rp2.176.819.

“Usulan kenaikan UMK ini didasarkan pada rumus parameter skala nasional,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Ketenagakerjaan Sumenep, Abd. Rahman Riadi, Kamis (30/11/2023).

Lanjut Abd. Rahman Riadi, Penghitungannya dari kebutuhan hidup layak masyarakat, pertumbuhan ekonomi di daerah, inflasi dan sejumlah komponen terkait lainnya.

“Jadi, kami mengusulkan ada kenaikan UMK Sumenep pada tahun 2024,” tandasnya.

Ia menambahkan, Keputusan usulann kenaikan UMK Sumenep ini juga sudah melalui rapat koordinasi bersama tim yang terdiri dari Badan Pusat Statistik (BPS), akademisi, serikat buruh, pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi), dan Gapeknas.

“Semoga dengan kenaikan ini, kesejahteraan masyarakat terjamin dan dapat membantu memenuhi kebutuhan mereka,” pungkasnya.

Saat ini, pengusulan UMK Sumenep tahun 2024 telah ditandatangani Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, dan telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (Robet)

Comment