News Satu, Sumenep, Selasa 13 Maret 2018- Ratusan warga Desa Giring, Kecamatan Manding, Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) gruduk Kantor Polres setempat. Kedatangan mereka tidak lain mendesak Polisi agar melepas NK yang ditangkap Satreskrim Polres Sumenep, pada Senin (12/3/2018) malam, dengan tuduhan telah melakukan penggelapan mobil.
Ratusan warga bersama Sulistiya (Istri NK, red) ini tidak terima jika NK dituding telah menggelapkan mobil. Sebab, NK hanya memberikan pinjaman uang kepada seseorang dengan menitipkan mobil yang diaku miliknya si peminjam.
Namun ternyata, karena memberikan pinjaman uang dengan menitipkan mobil kepada NK, malah petugas menangkap NK dengan tuduhan telah melakukan penggelapan mobil. Padahal niat dari NK adalah membantu orang yang membutuhkan dan tidak mungkin tanpa jaminan akan memberikan pinjaman tersebut.
“Suami saya tidak bersalah kok, tapi malah ditangkap sama Polisi. Masa hanya memberikan pinjaman dan harus menitipkan barang ditangkap sama Polres Sumenep, seharusnya dalam kasus ini, orang yang paling dirugikan adalah sumi saya,” ujar Sulistiya istri dari NK, saat mendatangi Polres Sumenep bersama ratusan warga, Selasa (13/3/2018).
Ia menceritakan proses penangkapan terhadap suaminya tersebut, yakni pada Senin (13/3/2018) sekitar pukul 23.00 Wib ada petugas datang ke rumahnya dan langsung menjemput paksa suaminya. Selain itu, petugas dari Polres Sumenep ini juga dinilai menyalahi aturan, seharusnya pada saat akan melakukan penangkapan menunjukkan surat perintah penangkapan, akan tetapi mereka langsung membawanya dengan paksa.
“Kalau suami saya tetap tidak dibebaskan, saya akan melapor ke Polda, karena ini sudah jelas menyalahi prosedur dan salah tangkap,” tukasnya.
Menanggapi kejadian itu, Kasatreskrim Polres Sumenep, Tego S Marwoto menjelaskan, warga yang ditangkap tersebut inisial “NK” merupakan tersangka penggelapan mobil.
“Ada pemilik mobil di sewa seseorang, kemudian orang tersebut menggadaikan ke “NK” dengan nilai 30 juta rupiah. Oleh “NK” mobil tersebut digadaikan lagi senilai 40 juta rupiah. Perbuatan kriminalnya kan sudah kelihatan,” terangnya.
Semetara terkait penjemputan paksa, Tego mengaku sudah memanggil “NK” dua kali, namun tidak memenuhi panggilan. Sehingga pihaknya mengambil langkah jemput paksa.
“Kami sudah memanggil NK sebanyak dua kali dan tidak memenuhi surat penggilan tersebut,” ujarnya
Akibat perbuatannya, NK bakal dijerat Pasal 480 tentang penadahan dan penggelapan yang disangkakan kepada “NK” berdiri sendiri dan tidak harus menunggu pelaku utamanya tertangkap. (Roni)
Comment