EKONOMIHEADLINEKEPULAUANMIGASNEWSREGIONAL

Fauzi Laporkan APMS Dan SPBU Kompak Di Sumenep Ke BPH Migas

×

Fauzi Laporkan APMS Dan SPBU Kompak Di Sumenep Ke BPH Migas

Sebarkan artikel ini
Fauzi Laporkan APMS Dan SPBU Kompak Di Sumenep Ke BPH Migas
Fauzi Laporkan APMS Dan SPBU Kompak Di Sumenep Ke BPH Migas

News Satu, Sumenep, Rabu 7 Maret 2018- Komunitas Warga Kepulauan (KWK) Pulau Raas, Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) melaporkan SPBU Kompak di Kecamatan Nonggunong Kepulauan Sapudi dan Agen Premium, Minyak dan Solar yang terletak di Kecamatan/Kepulauan Raas ke Badan Pengatur Hilir minyak dan Gas (BPH Migas).

Laporan tersebut dilakukan, karena SPBU Kompak dan APMS tersebut dinilai telah melanggar aturan yang telah ditetapkan, bahkan penyaluran BBM bersubsidi tersebut dilakukan tanpa melalui dispenser.

“Mau melalui Dispenser gimana, wong bangunan SPBU Kompak tersebut masih belum selesai. Sehingga, penyaluran BBM bersubsidi tersebut disalurkan tanpa melalui dispenser, dan ini sudah jelas melanggar,” ujar Fauzi Muhfa, Koordinator Komunitas Warga Kepulauan (KWK) pulau Raas, Rabu (7/3/2018).

Ia mengatakan, untuk APMS di Kecamatan/Kepulauan Raas, meski sudah ada bangunan APMS-nya, namun penyimpanannya tidak di dispenser, melainkan BBM bersubsidi yang diambil dari Tanker Pertamina dilakukan dengan tradisional, yakni dimasukkan dalam drum, kemudian disimpan di rumah pengelola APMS.

“Sudah tidak disimpan dalam dispenser, penjualannya juga dengan cara-cara tradisional. Kemudian siapa yang menjamin jika BBM bersubsidi yang dijual tersebut sesuai dengan takaran, selain itu saya sendiri saksinya, jika Solar bersubsidi tersebut dijual pada warga yang membuka usah penyaluran listrik swasta yang menggunakan mesin Diesel,” tandasnya

Lebih parah lagi pelanggaran yang terjadi pada SPBU Kompak, meski bangunannya belum selesai, pengelola telah melakukan penjualan BBM bersubsidi kepada masyarakat. Hal ini sudah jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan.

“Jadi ada empat APMS yang telah kami (KWK, red) laporkan ke BPH Migas,” pungkasnya.

Sementara, Komite BPH Migas, Hendry Ahmad mengatakan, setelah dilakukan pengecekan dilapangan, pihaknya menemukan banyak indikasi penyimpangan dalam tata niaga BBM yang penjualannya diluar ketentuan Perundang-undangan yang telah ditetapkan.

“Temuannya itu, nanti saya akan sampaikan pada Pertamina agar di lakukan langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku. Sebab masalah kebijakan berada di Pertamina dalam memberikan sanksi,” katanya, Sabtu (3/3/2018).

Untuk dua (2) APMS di Kangean, penyaluran BBM-nya sebagian di salurkan kepada para pengecer yang tujuannya untuk di perjual belikan kembali dengan harga yang lebih mahal. Padahal dalam aturan hal itu tidak boleh, serharusnya APMS menyalurkan pada konsumen dengan harga yang telah di tetapkan pemerintah, yakni kalau solar Rp. 5.150 dan premium Rp. 6. 550.

“Dilapangan penyaluran BBM yang dilakukan APMS malah dijual pada para pengepul pengepul dengan harga ditas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah,” ungkapnya.

Sedangkan untuk APMS di Kecamatan Raas dan SPBU Kompak, pihaknya masih akan melakukan evaluasi dan kemudian akan dilaporkan ke Pertamina.

“Kamin evaluasi dan hasilnya nanti diserahkan pada pertamina, karena kebijakan atau penindakan tersebut berada di Pertamina,” pungkasnya. (Roni)

Comment