News Satu, Sumenep, Selasa 11 April 2017- Puluhan kader Ansor yang tergabung dalam Forum Silaturrahim (Forsi) Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ansor se- Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, secara resmi melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Gaki Farid ke Polres setempat, Selasa (11/4/2017).
Pemilik akun Facebook tersebut dilaporkan ke aparat kepolisian karena komentarnya pada tanggal 9 April 2017 lalu yang dinilai melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap amaliyah NU dan GP Ansor Sumenep.
“Kami melaporkan pemilik akun Facebook Gaki Farid karena telah menghina amaliyah NU dan mencemarkan nama organisasi kami,” kata Santoso, Jubir Forsi PAC GP Ansor Sumenep, Selasa (11/4/2017).
Ia menjelaskan, ada tiga komentar yang diunggah oleh akun facebook Gaki Farid yang dinilai telah menyakiti hati warga NU dan Ansor Sumenep, yaitu komentar pedasnya terkait pelaksanaan Istighasah Kubro yang diselenggarakan oleh PW NU Jatim di stadion Delta Sidoarjo dengan sebutan Konser Tahlil, organisasi Ansor yang dipelintir menjadi Ancoor, serta Ormas KW2.
“Istighasah Kubro dua hari lalu disebut konser tahlil, organisasi kami juga dipelintir menjadi Ancor. Ini jelas melanggar UU ITE,” ujar Santoso.
Ia menambahkan, sebelum melaporkan akun Gaki Farid ke polisi, para pengurus Ansor Sumenep sebenarnya sudah memberikan waktu kepada pemilik akun Gaki Farid untuk melakukan tabayyun dengan meminta maaf di hadapan para kiai dan pengurus NU Sumenep. Namun, waktu 1×24 yang diberikan tidak dimanfaatkan dengan baik untuk melakukan tabayyun.
“Seperti tradisi NU, kami sudah memberikan waktu untuk melakukan tabayyun dan meminta maaf kepada para kiai. Namun tidak diindahkan sehingga kami membawa kasus ini ke proses hukum,” terang Santoso.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Moh Nor Amin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari Forsi PAC GP Ansor Sumenep kepada akun Facebook Gaki Farid. Pihaknya mengaku masih akan melakukan pengkajian dan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Sementara pasal yang disangkakan yakni pasal 27 ayat 3 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“UU ITE itu kan harus ada ahli, termasuk ahli bahasa apakah kata-kata yang diunggah itu masuk dalam kategori penghinaan atau bukan,” jelas Nur Amin. (Ozi)
Comment