Fraksi Demokrat; Pengangkatan Badan Pengawas RSUD Moh Anwar Tak Sesuai Permendagri

News Satu, Sumenep, Kamis 19 April 2018- Panitias Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) terus menyoroti Nota LKPJ Bupati. Bahkan saat ini, Pansus juga mensinyalir adanya kesalahan yang dilakukan oleh Bupati Sumenep, dalam mandatori Badan Pengawas BLUD RSUD dr. Moh. Anwar.

Menurut Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumenep, Indra Wahyudi, Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Bupati dinilai telah menyalahi Perarturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 61 tahun 2007.

Sudah jelas dalam pasal 45 Permendagri 2007 :

(1) Anggota dewan pengawas dapat terdiri dari unsur-unsur:

  1. pejabat SKPD yang berkaitan dengan kegiatan BLUD;
  2. pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah; dan
  3. tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.
Baca Juga :  Komisi II DPRD Pamekasan Menilai PT Sadhana Telah Ingkar Janji

(2) Pengangkatan anggota dewan pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan pejabat pengelola BLUD,

(3) Kriteria yang dapat diusulkan menjadi dewan pengawas, yaitu:

  1. memiliki dedikasi dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan BLUD, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
  2. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota direksi atau komisaris, atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit atau orang yang tidak pernah melakukan tindak pidana yang merugikan daerah; dan
  3. mempunyai kompetensi dalam bidang manajemen keuangan, sumber daya manusfa dan mempunyai komftmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Dalam permendagri nomor 61 tahun 2007, pasal 45 disebut bahwa setiap badan pengawas BLUD itu harus memiliki kriteria khusus, salah satunya adalah tenaga ahli. Karena berkaitan dengan rumah sakit tentu tenaga ahlinya adalah mereka yang mmiliki kemampuan dan kompetensi sesuai bidangnya rumah sakit yaitu dokterm,” ujarnya, Kamis (19/4/2018).

Baca Juga :  Jatuh Dari Pohon Kelapa, Seorang Kakek Di Pamekasan Meninggal

Sementara, saat ini Badan Pengawas BLUD rumah sakit Moh Anwar hampir semuanya tidak sesuai dengan kriteria yan diamanahkan oleh Permendagri nomor 61 tahun 2007. Bahkan ada Pegawai dari Dinas Pendidikan dan beberapa pengawas lainnya bukan dari tenaga ahli yang dikreteriakan dalam Permendagri tersebut.

“Masa tidak sesuai kriteria yang sebagaimana diamanahkan Permendgari dijadikan sebagai Badan Pengawas BLUD Rumah Sakit Moh. Anwar Sumenep,” tandasnya.

Lanjut Politisi Partai Demokrat Sumenep ini, jika Badan Pengawas BLUD Rumah Sakit Moh. Anwar Sumenep tidak sesuai dengan kriteria yang diamanatkan dalam Permendagri nomor 61 tahun 2007, maka gaji dan honor Badan Pengawas BLUD Rumah Sakit Moh. Anwar juga akan menimbulkan kerugian Negara.

Baca Juga :  RSUD Moh Anwar Sumenep Terapkan Zona Integritas

“Ya jika sudah tidak sesuai pengangkatannya tidak sesuai dengan Permendagri nomor 61 tahun 2007, maka gaji dan honor Badan Pengawas BLUD itu juga dianggap merugikan negara,” pungkasnya. (Roni)

Komentar