News Satu, Sumenep, Sabtu 5 Agustus 2017- Setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, nampaknya para wakil rakyat di Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) lebih fokus membahas Raperda yang mengatur gaji dan tunjangan DPRD, karena dalam Raperda tersebut disebutkan Gaji anggota dewan akan mengalami kenaikan, yakni sekitar Rp 30 juta.
“Kami memang fokus pada pembahasan Raperda usul prakarsa tentang hak keuangan dan administrasi Anggota dan Pimpinan DPRD. Nota Raperda sudah disampaikan, tinggal memasuki proses pembahasan yang telah dijadwalkan di Badan Musyawarah,” kata Wakil Ketua DPRD Sumenep, Mohammad Hanafi, Sabtu (4/8/2017).
Ia mengatakan, Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Diundangkannya PP nomor 18 Tahun 2017 otomatis mencabut PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang Perubahan PP 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Ada 10 tunjangan yang diatur dalam PP nomor 18 tahun 2017,” ujarnya.
Sambung Politisi dari Partai Demokrat ini, dari 10 tunjangan yang diatur dalam PP nomor 18 tahun 2017, pihaknya akan akan fokus pada tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Namun demikian hingga saat ini, masih belum dihitung jumlah pembengkakan alokasi gaji dan hak keuangan untuk Dewan yang dikeluarkan, dan jika Perda ini diterapkan, maka pendapatan Legislatif bisa mencapai Rp 30 juta dari yang biasanya hanya dikisaran Rp 12 juta setiap bulannya.
“PP nomor 18 tahun 2017 menegaskan regulasi baru mengenai gaji dan hak keuangan DPRD ini, dibebankan pada APBD dan mulai diberlakukan sejak Perda yang mengatur hak keuangan dan administrasi Anggota dan Pimpinan itu diterapkan,” ungkapnya.
Sementara, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Sumenep, disebutkan terdapat sembilan jenis penghasilan yang akan diatur diataranya uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
Selain itu, DPRD juga berhak mendapat rumah negara dan perlengkapannya berupa kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga bagi Pimpinan, Sedangkan Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya; dan tunjangan transport. (Ozi)
Comment