News Satu, Sumenep, Senin 8 Januari 2018- Hendak menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu, KM (44) dan SD (43) warga Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) diamankan Satreskoba Polres setempat. Kedua budak narkoba tersebut ditangkap petugas Satreskoba Polres Sumenep, di Jalan PUD Desa Kebundadap Timur.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan Barang bukti (BB), satu (1) poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,30 gram, sobekan kertas warna putih sebagai bungkus sabu, satu (1) unit sepeda motor Nopol M 3282 XB.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu (1) buah korek api gas warna merah, seperangkat alat hisap terdiri dari satu buah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung dengan sedotan warna putih bening dan satu buah pipet kaca.
“Sedangkan tangan SD (tersangka,red) petugas menemukan satu (1) buah pipet kaca, dan satu buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna putih,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukit, Senin (8/1/2018).
Terungkapnya pesat narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat, jika kedua tersangka sering menggelar pesta narkoba dan melakukan transaksi barang haram tersebut. Menindak lanjuti laporan dari warga, petugas langsung melakukan penyelidikan dan setelah cukup bukti langsung melakukan penangkapan.
“Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskoba Polres Sumenep,” terangnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Sumenep, dan bakal dijerat pasal 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukumannya sekitar 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Roni)
Comment