News Satu, Sumenep, Kamis 15 Maret 2018- Belasan gram narkoba jenis sabu-sabu di musnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim), pada Kamis (15/3/2018) dengan cara dibakar. Barang haram yang dimusnahkan Kejari Sumenep ini merupakan barang bukti (BB) dari 25 terdakwa yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht) pada bulan Oktober 2017 hingga Maret 2018.
“Sabu-sabu yang dimusnahkan pada hari ini seberat 15,44 gram yang merupakan barang bukti (BB) dari 25 terdakwa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi, melalui kasi tindak pidana umum, Dicky Andi Firmansyah, Kamis (15/3/2018)
Selain itu, Kejari Sumenep juga memusnahkan ratusan minuman keras (Miras) dari berbagai merek yang merupakan kasus dari tindak pidana ringan (Tipiring).
“Ada 10 kardus minuman keras (Miras) dari berbagai macam merek yang dimusnahkan, seperti vodka, anggur, arak dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Pemusnahan terhadap belasan gram narkoba jenis sabu-sabu dan ratusan botol minuman keras (Miras) digelar didepan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. (Roni)
Comment