News Satu, Sumenep, Senin 5 Februari 2018- Pengangkatan Nurfitriana Busyro yang tidak lain istri dari Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) terus menuai protes dari kalangan aktivis Forum Komunikasi Mahasiswa Sumenep (FKMS). Sebab, pengangkatan istri orang nomor satu di Sumenep tersebut dinilai ada dugaa Nepotisme dan tidak sesuai dengan prosedur.
Menjawab tudingan dari aktivis mahasiswa tersebut, Direktur Utama Bank BPRS Bhakti Sumekar, Novi Sujatmiko mengatakan, pengangkatan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, Nurfitriana diusulkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa dan sudah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Beliau (Nurfitriana, red) diusulkan RUPS-LB dan disetujui oleh OJK. Jadi sudah jelas pengangkatan Nurfiriana sebagai Komisaris melalui test and propertest,” terangnya kepada sejumlah awak media, Senin (5/2/2018).
Baca : Istri Bupati Sumenep Jadi Komisaris, FKMS Demo Kantor BPRS Bhakti Sumekar
Menurutnya, dalam perseroan terbatas, organ tertinggi adalah RUPS Luar Biasa serta pemegang saham pengendali yang memutuskan.
“Pengusulannya sudah sejak tahun 2016, namun baru disetujui tahun 2017 ini. Jika ada pertanyaan kenapa Ibu Fitri yang diusulkan, itu hak prerogatif pemegang saham pengendali (Bupati, red),” ungkapnya.
Novi menambahkan surat keberatan dari Forum Komunikasi Mahasiswa Sumenep (FKMS) sebagai bagian dari aspirasi masyarakat yang harus pihaknya tampung. Bahkan pihaknya juga akan menyampaikan surat tersebut ke Bupati.
“Surat dari teman-teman FKMS akan saya sampaikan ke Bupati,” tutupnya. (Roni)
Comment