HEADLINEHUKUMNEWSREGIONAL

Tuntut Keadilan, Anita Histeris di Depan Kantor Kejaksaan Sumenep

×

Tuntut Keadilan, Anita Histeris di Depan Kantor Kejaksaan Sumenep

Sebarkan artikel ini
Tuntut Keadilan, Anita Histeris di Depan Kantor Kejaksaan Sumenep
Tuntut Keadilan, Anita Histeris di Depan Kantor Kejaksaan Sumenep

News Satu, Sumenep, Selasa 11 April 2017- Anita (25), warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangis histeris di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa (11/4/2017). Ia ikut serta dalam aksi unjuk rasa bersama puluhan aktivis yang menuntut keadilan atas kasus yang menimpa Iski Junaidi, yang tidak lain adalah pamannya sendiri.

“Kami hanya minta keadilan ditegakkan pak. Paman saya tidak bersalah,” kata Anita sambil mencoba menerobos brikade polisi yang menjaga pintu masuk kantor Kejari Sumenep, Selasa (11/4/2017).

Menurutnya, Iski Junaidi yang menjadi terdakwa kasus pembongkaran pagar milik Yulia Jakfar tidak bersalah sehingga tidak adil jika harus diproses hukum.

“Bebaskan paman saya pak Kajari, ia tidak tidak bersalah,” ungkapnya sembari terisak menahan tangis.

Senada dengan Anita, Korlap Aksi, Zainorrazi, dalam orasinya mengatakan, penahanan terhadap Iski Junaidi dinilai penuh dengan nuansa ketidakadilan. Sebab menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal ini Saiful Arif dinilai telah keliru dalam menangani perkara. Pasalnya, pagar yang dibongkar oleh Iski Junaidi berdiri di atas tanah miliknya sendiri dan bukan di atas pekarangan Yulia Jakfar.

“Pagar itu berdiri di atas tanah milik Iski Junaidi. Kenapa ia justru ditahan,” ujar Zainorrazi.

Menurutnya, JPU seharusnya mengembalikan berkas perkara terkait pembongkaran pagar tersebut ke penyidik Polres Sumenep. Sebab, pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut adalah terdakwa. Apalagi, dengan adanya pagar yang dibuat oleh Yulia Jakfar menutup akses jalan bagi terdakwa untuk masuk ke rumahnya.

“Kenapa berkas perkara ini tidak dikembalikan ke penyidik Polres. Ada apa dengan Jaksa Saiful Arif,” ungkapnya.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Bambang Sutrisna, menjelaskan, tidak dikembalikannya berkas perkara yang menimpa Iski Junaidi disebabkan karena Jaksa menganggap berkas perkara dari kepolisian sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan oleh penyidik yakni pasal 406 dan 170 tentang pengrusakan.

“Kalau tidak memenuhi unsur pasal baru kita kembalikan ke penyidik Polres,” jelas Bambang Sutrisna. (Ozi)

Comment