News Satu, Sumenep, Senin 15 Januari 2018- Dana Desa (DD) harus mampu meningkatkan pembanguan Desa dan kesejahteraan masyarakat. Sebab tujuan dari penganggaran Dana Desa (DD) itu sendiri, tidak lain untuk mempercepata pembangunan ditingkat Desa dan peningkatkan Ekonomi kerakyatan.
“Semoga dengan adanya Anggaran Dana Desa (DD) ini bisa meningkatkan ekonomi kerakyatan dan mempercepat pembangunan di masing-masing Desa yang ada di Kabupaten Sumenep,” kata Wakil Bupati (Wabup) Sumenep, Achmad Fauzi, Senin (15/1/2018).
Oleh karena itu, lanjut Politisi PDI Perjuangan Sumenep ini, Camat harus mengawal pengelolaan Dana Desa (DD) di setiap wilayahnya masing-masing, sehingga pengelolaan Dana Desa (DD) berjalan maksimal dan tidak menuai persoalan hukum.
“Sudah tugas Camat untuk mengawal pengelolaan Dana Desa (DD) di wilayahnya masing-masing. Jadi saya ingatkan ingatkan Camat di Sumenep untuk tidak tergoda dengan Dana Desa, akan tetapi harus menginstruksikan kepada Kepala Desa (Kades) supaya bener-benar melaksanakan Dana Desa itu sesuai aturan dan perundang-undangan,” ujar Wabup Sumenep yang dikenal dengan Pemuda ini.
Wakil Bupati (Wabup) Sumenep, optimis pembangunan di Desa bisa dilakukan dengan pengelolaan Dana Desa, jika pengelolaannya dilaksanakan dengan maksimal. Hal itu semua adalah tugas dari para Camat dalam melakukan pengawasan dan mengawal Kepala Desa mengelola Dana Desa.
“Jika Dana Desa berhasil meningkatkan pembangunan Desa, tentu saja akan meringankan beban Pemerintah Kabupaten Sumenep, misalnya pembangunan infrastruktur dan meningkatkan ekonomi masyarakat,” ujar Uji panggilan akrab dari Wabup Sumenep, Achmad Fauzi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka penurunan jumlah penduduk miskin di Sumenep sebesar 0,47 persen dan termasuk tercepat bila dibandingkan Kabupaten/Kota lain di Jawa Timur yang memiliki jumlah penduduk hampir sama dengan Kabupaten Sumenep.
“Penurunan penduduk miskin di Sumenep selama 2017 mencapai 4.220 orang dari 216.140 orang, menjadi 211.920 orang atau masih ada 19,62 persen penduduk miskin di Sumenep. Untuk itulah, prestasi ini harus ditingkatkan, terutama dengan menggenjot sektor-sektor informal, seperti sektor pariwisata yang terbukti sangat ampuh dalam menurunkan angka kemiskinan,” tambahnya.
Ia menambahkan, Dana Desa Kabupaten Sumenep meningkat setiap tahunnya, pada tahun 2015 Dana Desa (DD) mencapai Rp 94,8 milyar, dan pada tahun 2016 mencapai Rp 212,9 milyar, sedangkan pada tahun 2017 mencapai Rp 271 milyar.
“Sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Sumenep pada tahun 2018 juga naik yang nominalnya mencapai Rp. 276 milyar. Adanya Dana Desa merupakan sebuah terobosan untuk memajukan Desa dengan melibatkan masyarakat untuk membangun dan mengelola potensi di Desanya masing-masing,” tutupnya. (Zalwi)
Comment