News Satu, Sumenep, Senin 11 Mei 2020- Ditengah pandemi Covid-19 ditambah dalam waktu ibadah puasa bulan ramadhan 1441/2020 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan lakukan tindakan tegas apabila temukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tak bekerja secara profesional.
Hal tersebut dibuat tentu untuk menjaga sinergitas ASN di ruang lingkup Sumenep bekerja secara maksimal, Meksi disadari menghadapi bulan puasa serta pandemi Covid-19.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Abd. Madjid, bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila menemukan pelanggaran bagi ASN nakal.
“Kami berjanji akan menindak tegas PNS/ASN nakal. Apalagi berasalan karena bulan ramadhan. siap-siap akan menerima sanksi,” ungkapnya, Senin (11/5/2020).
Sementara, menurutnya Pemkab Sumenep telah mengeluarkan kebijakan pemangkasan pada jam kerja ASN di bulan ramadhan. oleh karena ia mengimbau agar ASN tersebut lebih meningkatkan komitmen, loyalitas, dan kerja profesional.
“Jika masih nakal, maka akan ada sanksi tegas. Maka dari itu harus bekerja maksimal, hal itu juga semata-mata untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.
Comment