HEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB SUMENEPREGIONALSOSIALSUMENEP

Blangko E-KTP Kosong, Ribuan Warga Sumenep Gunakan SK Pengganti

×

Blangko E-KTP Kosong, Ribuan Warga Sumenep Gunakan SK Pengganti

Sebarkan artikel ini
Blangko E-KTP Kosong, Ribuan Warga Sumenep Gunakan SK Pengganti
Blangko E-KTP Kosong, Ribuan Warga Sumenep Gunakan SK Pengganti

News Satu, Sumenep, Jumat 24 Maret 2017- Belum tersedianya blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membuat ribuan masyarakat setempat meminta surat keterangan pengganti e-KTP untuk memenuhi kebutuhan terhadap identitas kependudukan tersebut.

Berdasarkan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep, masyarakat yang menggunakan surat keterangan pengganti e-KTP mencapai 12 ribu lebih. Baik yang data rekamannya sudah masuk ke Pusat maupun yang masih ada di Kabupaten.

“Rinciannya, sebanyak 6.054 orang datanya sudah masuk ke Pusat, dan 6.013 orang datanya rekamannya masih ada di Kabupaten,” kata kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Sumenep, Zainuddin, Jumat (24/3/2017).

Ia menjelaskan, surat keterangan tersebut mempunyai fungsi yang sama dengan e-KTP, yakni sebagai tanda bukti kependudukan yang sah. Menurutnya, yang membedakan hanya pada masa berlakunya, jika e-KTP berlaku seumur hidup, namun surat keterangan tersebut hanya bisa digunakan selama enam bulan.

“Syarat utamanya harus sudah melakukan perekaman. Jadi, masyarakat yang belum melakukan perekaman tidak akan kami terbitkan surat keterangan,” terangnya.

Disoal kapan blangko e-KTP akan tersedia, pihaknya mengaku tidak bisa memastikan. Sebab, Disdukcapil Sumenep belum memperoleh kejelasan dari pusat kapan blangko tersebut akan tersedia. Menurutnya, kosongnya blangko e-KTP sudah terjadi sejak pertengahan bulan Desember lalu. Bahkan hal itu terjadi tidak hanya di Sumenep, namun di semua wilayah secara nasional.

“Karena belum ada blangko, jadi kita terbitkan surat keterangan pengganti,” ujarnya.

Namun, pihaknya memastikan jika blangko e-KTP untuk Kabupaten Sumenep sudah tersedia, maka pihaknya akan langsung mencetak e-KTP masyarakat, terutama bagi data rekaman yang sudah masuk ke database.

“Surat keterangan ini dapat dipergunakan sebagaimana e-KTP. Misal untuk kepentingan pemilu dan lamaran kerja,” pungkasnya. (Ozi)

Comment