News Satu, Sumenep, Kamis 14 Juli 2022- Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus mengajak masyarakat untuk membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) tepat waktu.
Bahkan, berbagai upaya dilakukan, yakni dengan melakukan sosialisasi ke Kecamatan-Kecamatan dan mengajak para Kepala Desa untuk bersama-sama menyadarkan masyarakat membayar PBB. Tidak hanya itu saja, bagi masyarakat yang tidak membayar PBB bertahun-tahun, tidak akan dikenakan denda atau sanksi.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendapatan Daerah BPPKAD Sumenep Urip Mardani mengatakan, masyarakat sebagai wajib pajak sudah sepatutnya untuk tertib membayar PBB tepat waktu, agar menunjang kelancaran pembangunan di Kabupaten Sumenep.
“Dengan membayar pajak sebagai kewajiban itu sama dengan memperlancar pembangunan di Kabupaten Sumenep ini,” katanya, Kamis (14/7/2022).
Lanjut Urip Mardani, pihaknya terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar bisa mengatur pembayaran pajak tidak harus menunggu jatuh tempo. Bahkan, masyarakat masih perlu terus diberikan pemahaman, bahwa membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara, karena tidak ada PBB gratis.
“Ayo bayar pajak tepat waktu. Kesadaran masyarakat menjadi kunci kesuksesan pembayaran pajak. Bayar pajak itu adalah wajib,” pungkasnya. (Zalwi)
Comment