HEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB SUMENEPREGIONALSUMENEP

BPPKAD Sumenep Berlakukan Pemutihan Denda PBB

×

BPPKAD Sumenep Berlakukan Pemutihan Denda PBB

Sebarkan artikel ini
BPPKAD Sumenep Berlakukan Pemutihan Denda PBB
BPPKAD Sumenep Berlakukan Pemutihan Denda PBB

News Satu, Sumenep, Senin 8 Juli 2019- Membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga Negara Republik Indonesia (RI), apalagi membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan sosialisasi dan pemutihan denda pajak.

“Kami terus lakukan sosialisasi, dan mulai Januari hingga Desember 2019 Pemerintah telah memberlakukan pemutihan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan,” Imam Sukandi, Plt. Kepala BPPKAD Kabupaten Sumenep, Senin (8/7/2019).

Oleh karena itu, lanjut Imam Sukandi, masyarakat segera melunasi kewajibannya dalam membayar tanggungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Apalagi pada tahun 2019 ini, tidak ada denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

“Ayo bayar pajak sekarang, karena pada tahun 2020 denda bagi yang memiliki tunggakan pajak akan kembali diberlakukan,” tandansya.

Imam Sukandi optimis, pada tahun 2019, akan mengalami kenaikan dalam penarikan pajak. Hal itu terjadi, karena ada penambahan dari pajak perhotelan, restoran dan ditambah lagi dari sektor pariwisata.

“Selain perhotelan dan restoran, juga dunia pariwisata pada saat ini mulai berkembang dan terus dipacu oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep,” ungkapnya.

Untuk capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2018, tercatat hingga Rp180 miliar atau sekitar 79,66 persen. Dengan target Rp226 miliar.

“Capaian ini sebenarnya sudah bagus dari semua potensi yang ada,” ujarnya.

Untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut adalah pajak daerah, mulai dari retribusi daerah, dan pendapatan lain-lain yang sah, seperti dari BUMD. Sedangkan total Rp 180 miliar capaian PAD Sumenep pada tahun 2018 dengan target Rp 226 miliar meliputi, Pajak daerah dengan target Rp27,817 miliar terealisasi Rp30 miliar.

“Ini berarti melampaui target sekitar Rp3,93 miliar,” bebernya.

Sementara, dari retribusi daerah dari target Rp 16 miliar hanya tercapai Rp 13 miliar. Pengelola kekayaan daerah dari target Rp 18 miliar terealisasi Rp 18 miliar.  Sedangkan PAD paling besar dari target Rp163,545 miliar berhasil terealisasi Rp117 miliar.

“Akan tergolong ada peningkatan jika tahun ini kesadaran para wajib pajak terus meningkat. Ini target kami agar pendapatan dari sektor pajak naik yang peruntukannya juga untuk masyarakat Sumenep,” tutupnya. (Nay)

Comment