HEADLINEMADURANEWSPEMKAB SUMENEPREGIONALSUMENEP

Bupati Sumenep, Gaji Anggota Dewan Harus Sesuai Dengan Kekuatan APBD

×

Bupati Sumenep, Gaji Anggota Dewan Harus Sesuai Dengan Kekuatan APBD

Sebarkan artikel ini
Bupati Sumenep, Gaji Anggota Dewan Harus Sesuai Dengan Kekuatan APBD
Bupati Sumenep, Gaji Anggota Dewan Harus Sesuai Dengan Kekuatan APBD

News Satu, Sumenep, Jumat 18 Agustus 2017- Pembentukan Perda tentang hak keuangan anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) yang merupakan tindak lanjtu dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, harus menyesuaikan dengan kekuatan APBD atau keuangan Daerah. Sebab, jika Raperda tersebut diterapkan maka gaji dan tunjangan anggota DPRD Sumenep total berkisar Rp 32 hingga 36 juta setiap bulannya.

Bupati Sumenep, A Busyro Karim, mengatakan, Perda tentang hak keuangan yang akan diterima pimpinan dan anggota DPRD Sumenep, memang perlu dibentuk guna menyelaraskan dengan PP Nomor 18 tahun 2017.

Akan tetapi, penentuan gaji anggota wakil rakyat ini harus menyesuaikan dengan kekuatan APBD Sumenep. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan kajian terhadap Perda tersebut, apakah akan mengambil yang rendah, sedang dan maksimal, dalam penetapan gaji para anggota DPRD Sumenep.

“Kami akan melakukan kajian dan penghitungan dulu, tapi yang pasti harus menyesuaikan dengan kekuatan APBD atau Keuangan daerah,” ujarnya, Jumat (18/8/2017).

Orang nomor satu di Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep ini mengatakan, setelah ada hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan penghitungan terhadap gaji anggota DPRD Sumenep ini, baru bisa dipastikan berapa gaji para wakil rakyat tersebut.

“Ya setelah ada hasil evaluasi dan penghitungan, maka langsung ada Peraturan Bupati (Perbup) tentang gaji anggota DPRD Sumenep, apakah akan mengambil yang rendah, sedang dan tinggi,” pungkasnya. (Roni)

Comment