HEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB SUMENEPREGIONALSUMENEP

Bupati Sumenep Keluarkan SK, Tetapkan Pelaksanaan Pilkades Serentak 2021

×

Bupati Sumenep Keluarkan SK, Tetapkan Pelaksanaan Pilkades Serentak 2021

Sebarkan artikel ini
Bupati Sumenep Keluarkan SK, Tetapkan Pelaksanaan Pilkades Serentak 2021
Bupati Sumenep Keluarkan SK, Tetapkan Pelaksanaan Pilkades Serentak 2021

News Satu, Sumenep, Selasa 26 Oktober 2021- Dalam beberapa bulan terakhir Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di kabupaten Sumenep ditunda karena kasus Covid-19 yang semakin meningkat. Berbeda dengan hari ini, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188/437/KEP/435.013/2021 tentang Hari “H” pemungutan suara Pilkades Serentak di Kabupaten Sumenep tahun 2021, yang akan dilaksanakan pada 25 Nopember 2021 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, mengatakan karena SK sudah ada, perihal pelaksanaan Pilkades serentak di kabupaten Sumenep, akan dilaksanakan bulan depan.

“SK Bupati Sumenep sudah ada. Jadi, secara resmi Pilkades serentak maupun Pilkades Antar Waktu sudah bisa dilanjutkan. Untuk pelaksanaan Pilkades serentak jatuh pada Kamis 25 Nopember 2021 bulan depan,” ujarnya , Selasa (26/10/2021).

Ia menambahkan, walau kabupaten Sumenep masih masih berapa dalam level 3 dimasa pandemi Covid-19 ini, pihaknya menyatakan bisa melaksanakan Pilkades asal tidak dalam level 4.

“Kami sudah dapat izin khusus dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Yang penting pelaksanaan Pilkades nanti mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) tidak ada persyaratan lain,” tuturnya.

Pihaknya mengimbau kepada semua pihak agar berperan aktif menyukseskan pelaksanaan Pilkades serentak, baik kepada pemilih maupun calon.

“Mari kita saling bekerja sama dan ikut menyukseskan Pilkades serentak ini. Silahkan suarakan sesuai hati nurani anda pada pemungutan suara nanti,” tukasnya.(Hodri)

Comment