FOSFATHEADLINEMADURANEWSPEMERINTAHANPEMKAB SUMENEPREGIONALSUMENEP

Darwies Maszar: Penambangan Fosfat, Pemkab Sumenep Dan Legislator Harus Bela Rakyat

×

Darwies Maszar: Penambangan Fosfat, Pemkab Sumenep Dan Legislator Harus Bela Rakyat

Sebarkan artikel ini
Darwis Maszar Anggota DPRD Jatim periode 2004-2009
Darwis Maszar Anggota DPRD Jatim periode 2004-2009

News Satu, Sumenep, Selasa 23 Februari 2021- Rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, untuk melakukan review dan akan melakukan perubahan terhadap Perda nomor 12 tahun 2013 tentang RTRW 2013-2033, terutama tentang zonasi penambangan fosfat, nampaknya terus menuai protes dan penolakan dari masyarakat.

Bahkan, Darwies Maszar Anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 secara tegas menolak adanya penambangan fosfat di Kabupaten Sumenep. Sebab, penambangan tersebut sangat berdampak kepada lingkungan dan masyarakat.

Oleh karena itu, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep ini, mengingatkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, dan legislator atau wakil rakyat yang berada di Kabupaten maupun Provinsi, jangan hanya berpikir tentang untungnya saja, dalam penambangan fosfat ini. Melainkan juga harus berpikir dampak yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat dan lingkungan.

“Mari kita semua berpikir dampak pada lingkungan dan masyarakat dalam penambangan fosfat ini,” ujar Ketua MWCNU Batang-batang Sumenep periode 1999-2004, Selasa (23/2/2021).

Terutama bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, jika berpikir masalah Pendapatan Asli Daerah (PAD), dapat berapa. Kemudian dikaji ulang, apakah PAD yang didapat itu, bisa menutupi konservasi terhadap lingkungan yang rusak tersebut. Kemudian, pikirkan juga masyarakat Sumenep, yang mayoritas masyarakatnya adalah petani.

“Berbicara pertanian, masyarakat kita mayoritas petani. Jika fosfat ini ditambang, maka dapat dipastikan sudah akan mengganggu. Bahkan, biaya produksi bisa 2 kali lipat,” tukas Sekretaris DPC PKB Sumenep 1999-2004.

Oleh karena itu, Pembina Yayasan Bani Aszar ini meminta Pemerintah untuk buka mata hatinya, dan jangan mengenyampingkan kepentingan rakyat. Terutama para legislator atau Anggota DPRD Sumenep, agar juga selalu menjadi wakil rakyat. Artinya, harus benar-benar menjadi wakil rakyat dan melindungi kepentingan masyarakat bukan pengusaha.

“Jika itu merugikan masyarakat, ya harus ditolak penambahan zonasi penambangan fosfat itu, jika perlu hapus saja pasal 40 Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang RTRW 2013-2033. Bukan malah sebaliknya, karena dianggap menguntungkan pribadinya, malah ikut serta atau andil dengan pengusaha, itu malah menciderai sebagai wakil rakyat,” ketusnya.

Comment