Darwis Maszar juga bercerita saat menjabat sebagai Anggota Banggar 2004-2009 DPRD Jawa Timur. Dirinya selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dalam penganggaran. Selain itu, saat menjadi Anggota Baleg periode 2004-2009, jika itu merugikan masyarakat, maka dirinya dengan tegas tetap menolak.
“Artinya, selama kita menjadi wakil rakyat, harus benar-benar berada diposisi sebagai wakil rakyat. Bukan malah sebaliknya, memposisikan sebagai wakil eksekutif atau pengusaha, sehingga mengamankan kepentingan pengusaha dan melupakan rakyat,” ucapnya.
Sekali lagi Darwis Maszar yang kini lebih fokus pada pegiat Ekonomi Kerakyatan, mengingatkan agar para wakil rakyat untuk tidak lupa darimana mereka berasal, sehingga bisa duduk di gedung Parlemen.
“Jabatannya hanya 5 tahun, jadi sebaiknya jika ingin tetap menjadi wakil rakyat dan bermanfaat bagi masyarakat di Dapilnya, ya tetap memposisikan diri sebagai wakil rakyat, bukan wakil pemerintah maupun pengusaha,” tuturnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep, Yayak Nurwarhyudi membantah, jika review dan perubahan terhadap RTRW, bukan karena masuknya Perusahaan Penambang Fosfat. Melainkan, karena memang ada beberapa hal yang perlu dilakukan perubahan.
“Setiap 5 tahun, kami pasti melakukan review terhadap RTRW. Jadi tidak ada sangkut pautnya untuk upaya menggolkan fosfat,” ujarnya.
Lanjut Yayak Nurwahyudi, hasil review dan perubahan RTRW 2013-2033 sudah diajukan ke DPRD Sumenep. Namun, perubahan itu tidak hanya fokus pada fosfat saja. Melainkan ada beberapa klausul, diantaranya masalah lahan pertanian, kota baru dan penamabangan tanah itu tidak ada di RTRW 2013-2023.
“Tidak fokus pada fosfat,” tukasnya.
Comment