FOSFATHEADLINEMADURANEWSPEMERINTAHANPEMKAB SUMENEPREGIONALSUMENEP

Darwies Maszar: Penambangan Fosfat, Pemkab Sumenep Dan Legislator Harus Bela Rakyat

×

Darwies Maszar: Penambangan Fosfat, Pemkab Sumenep Dan Legislator Harus Bela Rakyat

Sebarkan artikel ini
Darwis Maszar Anggota DPRD Jatim periode 2004-2009
Darwis Maszar Anggota DPRD Jatim periode 2004-2009

Saat ditanya, ada berapa titik fosfat yang sudah direkomendasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep untuk bisa dilakukan penambangan. Yayak panggilan akrab dari Yayak Nurwahyudi mengakui ada 6 hingga 7 titik yang telah diberi rekomendasi.

“Kalau gak salah 6 hingga 7 titik yang telah diberi rekomendasi, karena memang masuk dalam RTRW. Tapi saya tidak ingat daerahnya dimana saja,” ujarnya.

Kemudian saat ditanya, pemberian rekomendasi terhadap Perusahaan Penambang Fosfat sudah ada pertimbangan. Yayak menjelaskan, pihaknya hanya memberikan rekomendasi sesuai dengan RTRW, sedangkan untuk perijinan dan AMDAL itu urusan Pemerintah Pusat.

“Jadi, kami hanya merekomendasi titik tersebut masuk dalam RTRW. Tapi untuk pertimbangan dampak kepada masyarakat itu di AMDAL, dan dalam hal ini merupakan urusan Pemerintah Pusat, bukan Pemkab Sumenep,” tegasnya.

Kira-kira perusahaan apa yang telah mendapatkan rekomendasi dan ijin untuk melakukan penambangan fosfat di Sumenep. Yayak mengaku dirinya tidak ingat perusahaan apa yang telah mendapatkan ijin dari Pemerintah Pusat dan rekomendasi untuk melakukan penambangan fosfat.

“Saya tidak ingat, nanti saya lihat catatan dulu,” dalihnya.

Mantan Kepala Diskominfo Sumenep ini juga mengakui, Kabupaten Sumenep kaya dengan Fosfat. Bahkan, ada sekitar 15 Kecamatan memiliki kandungan fosfat, dan rencananya juga akan dimasukkan dalam perubahan RTRW 2013-2033.

“Sumenep itu kaya mas, bahkan ada 15 Kecamatan itu ditutupi dengan fosfat,” ucapnya.

Bahkan, pada tahun 2020 Pemkab Sumenep telah mengajukan ke DPRD Sumenep untuk melakukan perubahan RTRW 2013-2033.

“Kita telah ajukan pada tahun 2020, tapi pada tahun 2021 kami kembali mengajukan perubahan RTRW 2013-2033,” pungkasnya. (Lim)

Comment