HEADLINEMADURANEWSPEMERINTAHANPEMKAB SUMENEPREGIONALSUMENEP

Demo Tolak Tambamg Fosfat, Mahasiswa Desak Kepala Bappeda Dicopot

×

Demo Tolak Tambamg Fosfat, Mahasiswa Desak Kepala Bappeda Dicopot

Sebarkan artikel ini
Demo Tolak Tambamg Fosfat, Mahasiswa Desak Kepala Bappeda Dicopot
Demo Tolak Tambamg Fosfat, Mahasiswa Desak Kepala Bappeda Dicopot

News Satu, Sumenep, Selasa 9 Maret 2021- Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumenep (AMS), FKMS, FPM, GARDA, FKPS, GEMPAR dan Semar, mengelar aksi demo di kantor Bappeda Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (9/3/2021).

Dalam aksinya mereka mendesak agar Pemerintah Daerah menghapus Pasal 40 Ayat 2 Perda RTRW Nomor 12 Tahun 2013 dalam reviewnya nanti. Selain itu, para mahasiswa menolak penambangan Fosfat dan mencopot Kepala Bappeda.

Abdul Basith Korlap Aksi mengatakan, Kepala Bappeda Sumenep harus dicopot. Menurutnya Bappeda Sumenep tidak berpihak pada rakyat dan hanya menjadi kepanjangan dari oligarki.

“Copot Kepala Bappeda Sumenep, karena dengan mengupayakan perubahan RTRW, ini sudah jelas Bappeda tidak berpihak pada rakyat. Apalagi perubahan RTRW akan melegalkan pertambangan fosfat di Kabupaten Sumenep,” tandasnya.

Tak hanya itu, dalam rencana perubahan RTRW Sumenep yang baru, titik fosfat yang awalnya hanya delapan kecamatan ditambah menjadi 17 Kecamatan.

“Ini bukti kebijakan yang akan mengusir rakyat Sumenep dari tanahnya. Bagaimana tidak, jika pertambangan fosfat dilakukan, petani pasti akan terancam. Kerusakan lingkungan pasti terjadi, belum lagi ancaman bencananya,” lanjutnya.

Menurut Sutrisno, pertambangan fosfat akan merusak kawasan kast yang selama ini menjadi tandon air bawah tanah. Jika kawasan itu rusak maka pasti bencana kekeringan mengancam. Belum lagi saat musim hujan, banjir pun akan terjadi karena pertambangan itu pasti merusak lingkungan.

“Ada apa ini kok malah ngotot melegalkan tambang fosfat dengan mengupayakan perubahan RTRW?,” Jelasnya.

Mahasiswa dengan lantang menyuarakan penghapusan pasal 40 ayat (2) tentang pertambangan dalam RTRW tersebut. Karena pasal tersebut bertentangan dengan pasal lainnya yakni pasal 32 tentang kawasan lindung geologi.

Menurut mahasiswa pasal 40 ayat (2) itu harus dihapus, bukan malah ditambah menjadi 17 kecamatan. Apalagi hingga saat ini aturan terkait pengelolaan limbah pertambangan fosfat belum jelas.

Hingga kini aksi mahasiswa AMS masih berlangsung. Perwakilan mahasiswa masih melakukan audiensi dengan pihak Bappeda Sumenep, ditemui oleh Yayak Nur Wahyudi selaku Kepala Bappeda Sumenep. (Lim)

Comment