News Satu, Sumenep, Senin 12 Februari 2024- Diduga tidak netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dan mengarahkan kepada salah seorang Calon Legislatif (Caleg). Kepala Desa Aeng Panas, Mohammad Romli dipanggil Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Dalam jumpa Persnya, Komisioner Bawaslu Sumenep Addahrariyatul Maklumiyah mengatakan, pihaknya telah mengundang kuasa hukum pelapor untuk dimintai klarifikasi,. Kemudian Dalam waktu dekat, Bawaslu Kabupaten Sumenep juga akan memanggil pihak terlapor, yakni Kades Aeng Panas Mohammad Romli.
“Kuasa Hukum pihak pelapor sudah dimintai klarifikasi. Setelah kami akan memanggil pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi atau keterangan,” katanya, Senin (12/2/2024).
Lanjut Addahrariyatul Maklumiyah, jika terbukti Kades Aeng Panas melakukan pelanggaran, maka bakal dijerat pidana maksimal satu tahun penjara.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara,” tandasnya.
Ia menambahkan, dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Kades Aeng Panas Mohammad Romli yang mengarahkan kepada salah satu caleg melalui pesan suara di aplikasi WhatsApp ini, dilaporkan oleh calon legislating (Caleg) DPRD Sumenep dari Partai Hanura M. Ramzi melalui kuasa hukumnya Marlaf Sucipto, ke Panwascam Pragaan, Jumat (2/2/2024).
“Kemudian disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sumenep pada tanggal 7 Februari 2024. Dan diregister pada tanggal 9 Februari tanggal 9 Februari 2024,” tukasnya.
Bawaslu memastikan, kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 ini akan terus dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada para terlapor maupun pelapor.
“Kami pasti tuntaskan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Kades Aeng Panas,” pungkasnya. (Robet)