News Satu, Sumenep, Jumat 24 Maret 2017- Setelah hampir satu tahun, kasus pembunuhan terhadap Makra (55), warga Dusun Gunung, Desa Timur Jang-Jang, Kecamatan Kangayan, pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Bahkan polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terdiri dari tiga orang.
Tiga orang yang menjadi tersangka pembunuhan tersebut yakni Sahno (40), warga Dusun Barat, Ahmad (45) dan Arda (50), warga Dusun Gunung, Desa Timur Jang-Jang, Kecamatan Kangayan.
“Tersangka pembunuhan yang diduga tukang santet di Kecamatan Kangayan sudah kita amankan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Jumat (24/3/2017).
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut pertama kali dilakukan terhadap Sahno di pelabuhan Batoguluk, Kecamatan Arjasa pada Hari Selasa (21/3/2017). Saat itu, Sahno baru pulang dari Malaysia hendak menuju kampung halaman dengan menaiki kapal Sumekar. Namun langsung diciduk dan dibawa ke markas kepolisian setempat.
Sesampainya di Mapolsek Kangayan, Polisi langsung melakukan introgasi kepada Sahno terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan terhadap Makra. Dari pengakuannya, diketahui Sahno tidak sendirian dalam melakukan aksi pembunuhan.
“Sahno mengaku tidak sendirian dalam menjalankan aksinya. Melainkan ia dibantu oleh seorang temannya yang bernama Ahmad,” ujar Suwardi.
Mengetahui hal itu, aparat kepolisian setempat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ahmad saat berada di lembah/sawah dusun Pabittah, Desa Batuputih, Kecamatan Kangayan, Rabu (22/3/2017). Saat itu juga Ahmad langsung dibawa ke Mapolsek Arjasa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan keduanya, diketahui yang menjadi dalang pembunuhan tersebut bernama Arda (50), yang juga merupakan warga setempat,” tambah Suwardi.
Mendapat informasi tersebut, saat aparat kepolisian langsung melakukan penggerebekkan dan penangkapan terhadap Arda yang tengah berada di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB. Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa celurit yang digunakan saat melakukan pembunuhan.
“Ketiganya dijerat dengan pasal 340 subs 338 subs 351 KUH Pidana, tentang tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Anacamam hukumannya diatas lima tahun penjara,” jelas Suwardi.
Untuk diketahui, Warga Dusun Gunung, Desa Timur Jang-Jang, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Sumenep, Madura Jawa Timur, digegerkan dengan penemuan mayat tanpa alat kelamin, di jalan setapak menuju kawasan hutan Kecamatan, Kamis (21/4/2016).
Mayat berjenis kelamin laki-laki ini diketahui bernama Maka (60) Warga Dusun Gunung, Desa Timur Jang-Jang Kecamatan kangayan ditemukan pertama kali oleh Busahwi yang pada waktu itu sedang nyabit rumput, Kamis (21/4/2016) sekitar 17.00. (Ozi)
Comment