HEADLINEJATIMMADURAMIGASNEWSNEWS SATUPEMERINTAHANREGIONALSUMENEP

Digempur Aksi Warga, PT KEI Dipaksa Mundur Dari Eksplorasi Migas Di Kangean Sumenep

×

Digempur Aksi Warga, PT KEI Dipaksa Mundur Dari Eksplorasi Migas Di Kangean Sumenep

Sebarkan artikel ini
Digempur Aksi Warga, PT KEI Dipaksa Mundur Dari Eksplorasi Migas Di Kangean Sumenep
Digempur Aksi Warga, PT KEI Dipaksa Mundur Dari Eksplorasi Migas Di Kangean Sumenep

Sumenep, News Satu, Jumat 27 Juni 2025- Tekanan massa akhirnya membuat PT Kangean Energy Indonesia (KEI) mundur dari rencana eksplorasi migas di Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Setelah gelombang penolakan dari ribuan warga dan aksi unjuk rasa besar-besaran, perusahaan migas itu akhirnya menandatangani kesepakatan bersama Camat Arjasa untuk menghentikan sementara aktivitas eksplorasi.

Kesepakatan tersebut dinilai sebagai kemenangan rakyat Kangean atas dominasi industri migas yang selama ini dinilai semena-mena terhadap masyarakat dan lingkungan lokal.

“Kami nyatakan KEI sudah mundur. Tapi jangan salah, ini baru awal. Kami akan naikkan gerakan ini ke level yang lebih tinggi,” tegas Hasan Basri, Juru Bicara Forum Kepulauan Kangean Bersatu (FKKB), Jumat (27/6/2025).

FKKB menegaskan bahwa jika PT KEI atau aparat pemerintah kembali melakukan aktivitas sosialisasi, survei, apalagi pengeboran, maka masyarakat siap melakukan perlawanan terbuka. Aksi besar-besaran disebut akan digelar ulang, bahkan dengan kekuatan massa yang lebih besar.

“Kalau mereka nekat datang, warga siap hadang. Kami tidak main-main. Kalau perlu, usir mereka keluar dari tanah kami,” ujar Hasan dengan nada tegas.

Masyarakat menilai rencana eksplorasi migas PT KEI selama ini tidak pernah berpihak pada kesejahteraan warga. Infrastruktur dasar di Kangean tetap memprihatinkan meski kekayaan alam pulau terus disedot selama bertahun-tahun. Air bersih terbatas, listrik tak merata, dan akses pendidikan serta kesehatan masih minim.

“Kami hanya kebagian dampak, bukan manfaat. Kami tolak eksploitasi yang tak bawa kesejahteraan,” tandasnya.

FKKB juga memperingatkan aparat pemerintah agar tidak menjadi alat dari perusahaan tambang. Camat Arjasa diminta konsisten menjalankan kesepakatan yang telah ditandatangani dan tidak bermain dua muka.

“Kalau Pak Camat ingkar, rakyat juga akan bertindak. Kami pantau terus. Jangan main api di tengah bara,” pungkasnya. (Roni)

Seperti diberitakan Kampoi Naibaho, Manager Public Government Affair, menyebut bahwa mereka adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk langsung oleh Pemerintah Indonesia melalui SKK Migas dan Kementerian ESDM. KEI mengklaim semua kegiatan survei seismik dan eksplorasi mereka sudah sesuai aturan hukum, diawasi ketat, dan berbasis pada izin sah seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Kami beroperasi secara legal, telah mengantongi KKPRL, dan dua kali berturut-turut menerima Proper Hijau dari KLHK,” lanjutnya.

Sesuai Pasal 23 UU PWP3K, kegiatan migas diperbolehkan di wilayah pulau kecil selama tidak berada di zona konservasi dan telah memiliki izin lokasi, serta izin pengelolaan yang sah.

“Kami sudah mendapatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yaitu izin yang memastikan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan Rencana Tata Ruang (RTR) dan/atau Rencana Zonasi (RZ) yang ada. KKPRL merupakan persyaratan dasar untuk perizinan berusaha dan non-berusaha terkait pemanfaatan ruang laut, baik di perairan pesisir maupun wilayah yurisdiksi,” pungkasnya. (Roni)

Comment