News Satu, Sumenep, Sabtu 04 April 2020- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep, Madura, Jawa Timur, tetap melakukan pelayanan terhadap masyarakat. Hal itu dikarenakan sampai saat ini masih belum ada peraturan baru dari Pemerintah Pusat maupun Daerah terkait penutupan pelayanan sementara di tengah Pandemi Covid-19. Bahkan saat ini tengah mencanangkan pelayanan berbasis online.
Kepala Disdukcapil Sumenep Syahwan Effendy menuturkan, pihaknya baru mencangkan pelayan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis online untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat.
“Kita baru mencangkan, tapi hal itu sifatnya masih terbatas,” kata Syahwan Kadisdukcapil Sumenep, Sabtu (04/4/2020).
Dalam penuturannya, saat ini pihaknya masih dalam tahap percobaan, sehingga sistem tersebut masih belum terekspose ke publik.
“Dipelayanan online terbatas ini, kita akan mencoba memperbaiki kelemahan-kelemahanya sebelum diekspose ke masyarakat,” ujarnya.
Syahwan menambahkan, kendalanya terdapat di pengamanan dokumen, untuk itu pihaknya akan terus berupaya memaksimalkan sistem online tersebut.
“Kita akan coba dulu ke petugas Redes dan lainya, kalau sudah tidak ada kendala baru kita ekspose ke masyarakat,” pungkasnya. (Hasan)
Comment