News Satu, Sumenep, Jumat 28 Juni 2019- Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bisa dikenakan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran dalam menyelenggarakan Pilkades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh Ramli, mengatakan, pemberian sanksi tersebut dilakukan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilanggar. Bahkan, apabila perbuatan itu mengarah pada pelanggaran pidana, maka panitia juga bisa diproses pidana.
“Yang berwenang dalam pemberian sanksi ini merupakan kewenangan BPD (Badan Permusyaratan Desa),” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh Ramli, Jumat (28/6/2019).
Ia menerangkan, pembentukan panitia Pilkades dilakukan oleh BPD setempat sesuai juknis yang ada. Sehingga pengawasan terhadap kinerja dan pelaksanaan di lapangan juga dilakukan oleh BPD.
“Pembentukan panitia Pilkades itu kan dilakukan melalui forum musyawarah BPD, sehingga pengawasan kinerja panitia juga dilakukan oleh BPD,” jelasnya.
Sesuai Pasal 13 poin 2 Peraturan Bupati Sumenep Nomor 27 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, jumlah panitia disesuaikan dengan jumlah hak pilih, namun harus genap.
Jika jumlah hak pilih 2 ribu orang maka panitia paling banyak 4 orang, apabila hak pilih 2.001 hingga 3.000, paling banyak 6 orang, jumlah hak pilih 3.001 hingga 4.000 paling banyak 8 orang; apabila jumlah hak pilih 4.001 s/d 5.000 paling banyak 10 orang; jika jumlah hak pilih 5.001 s/d 6.000 paling banyak 12 orang.
Sedangkan jika jumlah hak pilih 6.001 s/d 7.000 paling banyak 14 orang; jumlah hak pilih 7.001 s/d 8.000 paling banyak 16 orang; jumlah hak pilih 8.001 s/d 9.000 paling banyak 18 orang; jumlah hak pilih 9.001 s/d 10.000 paling banyak 20 orang; dan apabila jumlah hak pilih di atas 10.000 paling banyak 22 orang.
“Jumlah panitia disesuaikan dengan dengan jumlah hak pilih yang ada di tiap-tiap desa,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Pilkades serentak di Sumenep akan diikuti sebanyak 226 desa baik di daratan maupun kepulauan. Untuk daratan sebanyak 174 desa akan dihelat tanggal 7 November. Sedangkan 52 desa di kepulauan akan menggelar Pilkades tanggal 14 November. (Ozie)
Comment