News Satu, Sumenep, Selasa 1 April 2020- Pandemi Virus Corona (Covid-19) hingga saat ini masih belum terkendali. Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementrian Desa (Kemendes) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2020, tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Dalam edaran tersebut, anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2020 dikonsentrasikan pada dua fokus yakni, dalam penanganan Covid-19, dan PKTD.
Moh. Ramli Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kabid. Pemdes) Supardi menyampaikan, khusus Kabupaten berjuluk Kota Keris ini, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran kepada tiap Kecamatan dengan nomor:443.2/429/4351/1835/2020, tetntang peningkatan kewaspadaan Covid-19. Yang Intinya, Desa harus menganggarkan kegiatan penanganan Covid-19.
“Kegiatan itu sesuai dengan isi yang ada di SE Kemendes terkait penanganan Covid-19,” ujar Supardi Kabid Pemdes Sumenep, Rabu (1/4/2020).
Supardi menuturkan, rincian dalam SE yang dikeluarkan oleh DPMD Sumenep diantaranya adalah, Kades menyiapkan rancangan Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang perubahan penjabara Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) apabila sudah ditetapkan, jika masih belum ditetapkan, maka Desa yang langsung menganggarkan.
“Sampai saat ini masih ada beberapa Desa yang masih belum menetapkan APBDes,” katanya.
Sedangkang pencairan AD dan ADD, Supardi mengungkapkan, masih belum ada yang cair, bahkan se-Madura, sebab di Sumenep, masih belum ada permintaan dari Desa kepada Kabupaten untuk mencairkan AD dan ADD.
Untuk itu, lanjutnya, dalam penganggaran tersebut bisa diambil melalui urunan dan dana tak terduga, setelah cair baru kemudian di sesuaikan, sebab hal ini merupakan kebutuhan mendesak.
“Untuk jumlahnya tidak ada batasan, sesuai kebutuhan masing-masing Desa, tiap Desa kan kebutuhanya berbeda-beada,” timpalnya.
Disamping itu, tambah Supardi, pemerintah sudah memberikan aturan tiap Desa harus menggunakan Anggaran tak terduga untuk Bencana.
“Penanganan bencana apa saja, anggarannya diambil dari anggaran tidak terduga dalam APBDes,” terangnya.
Sementara dalam monitoring penganggaran dan realisasi ABDes, dilakukan oleh tiap Kecamatan yang ada.
“Sebab Rancangan Anggaran Pembelanjaan Desa (RAPBDes) disahkan oleh Camat,” tutupnya. (Hasan)
Comment