HEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB SUMENEPREGIONALSUMENEP

DPMD Sumenep Minta Desa Segara Ajukan Pencairan DD

×

DPMD Sumenep Minta Desa Segara Ajukan Pencairan DD

Sebarkan artikel ini
DPMD Sumenep Minta Desa Segara Ajukan Pencairan DD
DPMD Sumenep Minta Desa Segara Ajukan Pencairan DD

News Satu, Sumenep, Rabu 15 April 2020- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berharap semua Desa yang ada di Kabupaten ujung timur pulau Madura ini untuk segera mengajukan pencairan Dana Desa (DD).

Pasalnya pencairan DD tahun 2020 dipercepat oleh Pemerintah, dan tahun ini pencairannya dengan  melalui rekening Negara ke rekening Desa. Adapaun prosentase penyaluran DD tersebut terdapat tiga tahapan, yakni tahap pertama sebanyak 40 persen, tahap kedua sebanyak 40 persen, dan tahap ketiga sebanyak 20 persen.

Tiga tahapan tersebut akan dicairkan jika Desa yang mengajukan sudah memenuhi syarat pencairan, diantaranya, Desa harus melampirkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Setelah rampung ditingkat Kabupaten, perlu adanya Surat Kuasa (SK) dari Bupati, serta menunjukan nomer rekening Desa, sehingga bisa langsung dicairkan.

“Mekanisme pelaksanaannya akan dibentuk dari beberapa tim. Tim internal Kabupaten, itu dari Inspektorat yang berkaitan dengan progres monitoring, sementara realisasi pelaksanaan langsung dari pihak Kecamatan,” kata Moh. Ramli, Kadis DPMD Sumenep, Rabu (15/4/2020).

Ramli meminta, semua Desa segera mengajukan pencairan DD tahap kedua untuk mendorong percepatan bidang pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur Desa.

Sementara untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa, kata Ramli, harus memprioritaskan kepada Padat Karya Tunai alias warga miskin di daerah masing-masing, dalam upaya peningkatan perekonomian masyarakat.

“Tidak menutup kemungkinan secara teknis dapat bisa melalui ketenagakerjaan lain jika tidak bisa dilakukan oleh masyarakat setempat,’’ terangnya.

Untuk diketahui, pencairan DD tahap pertama sudah dicairkan pada bulan Januari 2020 lalu. Sedangkan tahap kedua akan diproses pada bulan Juni mendatang. Berlanjut tahap ketiga harus selesai melalui persyaratan tahap satu dan dua. (Hasan)

Comment