HEADLINEJATIMMADURAMIGASNEWSNEWS SATUPEMERINTAHANREGIONALSUMENEP

DPRD Sumenep Desak Hentikan Survei Seismik 3D KEI Di Kangean

×

DPRD Sumenep Desak Hentikan Survei Seismik 3D KEI Di Kangean

Sebarkan artikel ini
DPRD Sumenep Desak Hentikan Survei Seismik 3D KEI Di Kangean
DPRD Sumenep Desak Hentikan Survei Seismik 3D KEI Di Kangean

Sumenep, News Satu, Kamis 26 Juni 2025- Rencana pelaksanaan survei seismik tiga dimensi (3D) oleh PT Kangean Energy Indonesia Ltd (KEI) di wilayah perairan dangkal West Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menuai penolakan. Kali ini, sorotan tajam datang dari anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, yang menyebut kegiatan itu tidak layak dilanjutkan karena minim manfaat untuk masyarakat lokal.

Politisi PKB dari ujung timur Madura tersebut menilai bahwa gelombang protes mahasiswa dan warga Kangean merupakan bentuk keresahan nyata atas ketimpangan infrastruktur dan distribusi hasil eksplorasi migas.

“Jika negara belum bisa menjamin masyarakat Kangean jadi penerima manfaat utama dari hasil alamnya sendiri, maka survei ini wajib ditolak. Ini tidak punya legitimasi sosial,” ujar Yasid, Kamis (26/6/2025).

Yasid menyoroti bahwa hingga kini, warga Kangean justru hanya menjadi “penonton” dalam eksplorasi sumber daya alam di wilayah mereka sendiri. Ironisnya, hasil eksploitasi migas dari kawasan sekitar Kangean justru dicatat sebagai dana bagi hasil untuk Provinsi Jawa Timur, bukan untuk daerah penghasil langsung.

“Kalau sejak awal saja tak berpihak ke masyarakat, lebih baik dihentikan. Jangan korbankan masa depan rakyat demi segelintir elit dan investor,” tandasnya.

Mantan wartawan Radar Madura ini, mendesak pemerintah pusat agar lebih memperhatikan aspirasi warga dan mewujudkan keadilan fiskal, bukan hanya menjadikannya jargon pembangunan.

“Pemerintah pusat sebaiknya menghentikan survei seismic tersebut, karena harus memperhatikan keadilan fiscal pada masyarakat,” tukasnya.

Di sisi lain, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menyatakan bahwa Pemkab Sumenep tidak punya kewenangan untuk menyetop kegiatan survei 3D oleh KEI. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari kebijakan energi nasional yang berada di bawah kewenangan pusat.

“Survei seismik ini prosedur awal eksplorasi migas dan bukan sepenuhnya urusan Pemkab. Kami hanya memfasilitasi,” ucapnya.

Dadang menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa mengabulkan tuntutan mahasiswa yang mendesak penghentian proyek tersebut karena itu di luar yurisdiksi kewenangan daerah.

“Bukan kewenangan kami dalam penghentian uji seismik tersebut,” tegasnya.

Menanggapi gelombang kritik, manajemen KEI dalam keterangan tertulis menuding bahwa sejumlah publikasi media terkait aksi unjuk rasa adalah bentuk provokasi terhadap kegiatan nasional. Mereka menegaskan, KEI merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia.

“Seluruh kegiatan KEI diawasi SKK Migas dan Kementerian ESDM. Kami beroperasi berdasarkan hukum dan telah mengantongi izin KKPRL,” Kampoi Naibaho, Manager Public Government Affair, PT Kangean Energy Indonesia (KEI) dalam rillis resminya.

Kampoi Naibaho, menyebut bahwa mereka adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk langsung oleh Pemerintah Indonesia melalui SKK Migas dan Kementerian ESDM. KEI mengklaim semua kegiatan survei seismik dan eksplorasi mereka sudah sesuai aturan hukum, diawasi ketat, dan berbasis pada izin sah seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Kami beroperasi secara legal, telah mengantongi KKPRL, dan dua kali berturut-turut menerima Proper Hijau dari KLHK,” lanjutnya.

Sesuai Pasal 23 UU PWP3K, kegiatan migas diperbolehkan di wilayah pulau kecil selama tidak berada di zona konservasi dan telah memiliki izin lokasi, serta izin pengelolaan yang sah.

“Kami sudah mendapatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yaitu izin yang memastikan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan Rencana Tata Ruang (RTR) dan/atau Rencana Zonasi (RZ) yang ada. KKPRL merupakan persyaratan dasar untuk perizinan berusaha dan non-berusaha terkait pemanfaatan ruang laut, baik di perairan pesisir maupun wilayah yurisdiksi,” tandasnya.

KEI juga mengklaim selama 2 tahun berturut-turut (2023-2024) KEI mendapatkan peringkat lingkungan Proper Hijau
dari Kementerian Lingkungan Hidup, yang artinya KEI melebihi pemenuhan persyaratan aturan
yang ada. KEI menjalankan sistem manajemen lingkungan dan sejak tahun 2001 telah menerima sertifikat ISO 14001 (Standar Manajemen Lingkungan), dan masih dapat dipertahankan hingga saat ini.

“Kami juga secara konsisten melaksanakan monitoring lingkungan dengan melibatkan instansi terkait dan perguruan tinggi yang kridibel di bidangnya,” pungkasnya. (Roni)

Comment