News Satu, Sumenep, Senin 25 Januari 2021- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar rapat paripurna di Aula Gedung Dewan setempat, Senin (25/1/2021). Hal ini dilakukan dalam rangka penyampaian berakhirnya masa jabatan Bupati dan wakil Bupati periode 2016 – 2021 dan pengumuman hasil penetapan KPU Sumenep terhadap pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih.
“Pelaksanaan rapat paripurna hari ini dilaksanakan dengan memperhatikan surat edaran mentri dalam negeri tanggal (21/1/2020) dan ditindak lanjuti dengan surat dari Gubenur Jawa Timur tanggal (8/1/2021),” terang Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir, Senin (25/1/2021).
Abdul Hamid menegaskan, Masa jabatan A. Busyro Karim sebagai Bupati dan Achmad Fauzi sebagai Wakil Bupati Sumenep, periode 2016 – 2021 akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021.
“Selanjutnya bahwa saudara Achmad Fauzi dan Nyai Hj. Dewi Khalifah, telah ditetapkan oleh KPU Sumenep sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada tahun 2020,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya menyampaikan banyak terimakasih dan mengapreasiasi kepada A. Busyro Karim dan Achmad Fauzi atas jasa pengabdiannya sebagai Bupati dan wakil Bupati Sumenep sehingga bisa memimpin sekaligus menyelenggarakan pembangunan sampai hari ini.
“Kami juga mengucapkan selamat kepada pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Sumenep yang sudah terpilih. Harapannya, Semoga kedepannya antara DPRD dan pemerintah daerah dapat menjalin komunikasi yang baik,” pungkasnya. (Hanif)
Comment