Sumenep, Jumat 6 Maret 2026 | News Satu- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengingatkan seluruh perusahaan agar tidak menunda kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Legislator menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang dilindungi undang-undang dan wajib dibayarkan tepat waktu.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Samsiyadi, menegaskan perusahaan harus memastikan pencairan THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Ia menilai tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda ataupun mengurangi hak karyawan.
“Batas waktunya sudah jelas, maksimal H-7 sebelum Lebaran. Jadi tidak ada alasan untuk menunda, apalagi mengurangi hak pekerja,” kata Samsiyadi, Jumat (6/3/20226).
Politikus Partai NasDem tersebut menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dilakukan secara bertahap. Aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2026 terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tersebut penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja, terutama menjelang momen hari raya ketika kebutuhan ekonomi keluarga meningkat.
“THR adalah hak pekerja. Perusahaan tidak boleh mencicil atau menunda pembayarannya,” tegasnya.
Selain mengingatkan perusahaan, DPRD juga meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep memperketat pengawasan terhadap perusahaan di wilayah tersebut. Pengawasan dinilai penting agar tidak ada perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban pembayaran THR.
Samsiyadi menegaskan Disnaker harus aktif melakukan monitoring langsung di lapangan dan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Disnaker harus aktif melakukan monitoring. Jika ada perusahaan yang melanggar aturan, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan,” ujarnya.
Untuk melindungi pekerja, DPRD juga mendorong Disnaker membuka posko pengaduan THR. Kanal tersebut diharapkan menjadi sarana bagi pekerja untuk melaporkan jika hak mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan. Samsiyadi menambahkan bahwa kewajiban pembayaran THR seharusnya sudah dipersiapkan perusahaan sejak awal tahun. Pasalnya, THR merupakan agenda rutin tahunan yang seharusnya sudah masuk dalam perencanaan keuangan perusahaan.
Di tingkat nasional, Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa pembayaran THR bagi pekerja sektor swasta pada tahun 2026 wajib dilakukan secara penuh. Melalui surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia, pemerintah meminta perusahaan tidak menunda atau mencicil pembayaran THR.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya juga menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan dalam membayar THR merupakan bentuk komitmen untuk menghormati hak-hak pekerja, terutama menjelang hari besar keagamaan. (Robet)






