DPRD Sumenep Minta Pemkab Tertibkan Pom Mini

News Satu, Sumenep, Rabu 28 Agustus 2019- Pom Mini di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus menjamur. Bahkan usaha yang menyerupai SPBU tersebut hingga saat ini masih dipertanyakan legalitasnya dan banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

Menyikapi hal itu, Anggota DPRD Sumenep, Nurus Salam meminta agar Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) segera melakukan penertiban.

“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil DPMPTSP terkait dengan keberadaan Pom Mini di Sumenep,” ujarnya, Rabu (28/8/2019).

Lanjut Politisi Gerindra Sumenep ini, pihaknya juga mempertanyakan apakah Pom mini tersebut sudah mengantongi izin atau belum. Jika memang belum, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep harus segera melakukan penertiban.

Baca Juga :  Kapal DPS III Tak Beroperasi, IMKS Desak Bupati Evaluasi PT Sumekar

“Jika tidak mengantongi izin, segera ditertibkan,” tandasnya.

Namun demikian, Oyok panggilan akrab dari Nurus Salam ini, yang pertama harus dilakukan oleh dinas terkait menyosialisasikan kegiatan-kegiatan usaha yang tidak dilengkapi dengan legal standing atau legalitas formalitasnya agar secepatnya diurus. Jadi dari awal tidak ada menjadi ada, ada kemudian berkembang diaturlah dan dibuatkan regulasi perundang undangan.

“DPMPTSP harus merespons terkait perkembangan terkini,” tukasnya. (Nay)

Komentar