News Satu, Sumenep, Selasa 25 Juni 2019- Bervariasinya Upah buruh tani di pedesaan, nampaknya mendapatkan perhatian serius dari DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Terbukti, pada saat ini DPRD Sumenep, membuat rancangan Peraturan Daerah (Raperd) tentang Upah Minimum Pedesaan (UMP), sehingga ada regulasi yang jelas dalam penetapan upah yang diberikan kepada para buruh tani.
“Saat ini, kami sedang membahas Raperda UMP yang didalamnya mengatur tentang upah minimum yang akan diberikan kepada para petani,” ujar Suroyo, Anggota DPRD Sumenep, Selasa (25/6/2019).
Menurutnya, Perda UMP ini akan menjadi payung hukum atas upah buruh pertanian. Perda itu nantinya ditujukan agar petani yang bekerja juga dilindungi dari segi upahnya.
“Salah satu nilai pentingnya perda itu, karena selama ini petani tidakmempunyai standarisasi honor ongkos kerja (HOK). Maka dari itu, setiap HOK di setiap Kecamatan atau desa di Sumenep bisa sama,” ungkapnya.
Legislatif merencanakan Perda itu, agar antara pemilik tanah dan pekerja sama-sama tidak dirugikan. Pada satu sisi, regulasi itu akan melindungi dan berpihak kepada para buruh tani. Di sisi lain, juga tidak merugikan bagi pemilik tanah yang mempekerjakan paraburuh tani. Pengaturan perda secara detail, seperti besaran upah yang akan diterima buruh tani, serta teknisnya akan diatur dalam poin-poin dan pasal dalam perda itu sendiri.
“Regulasi yang akan dibuat ini tidak berdiri sendiri, akan tetapi, perda tentang UMP buruh tani tersebut akan disatukan dengan perda penanaman modal yang memang juga akan dibuat dan diusulkan oleh Komisi II,” tandasnya.
Sementara, perda penanaman modal sudah proses finalisasi dan saat ini dalam tahap kajian akademik. Termasuk juga di dalamnya tentang perda yang mengatur tentang UMP buruh tani.
“Kami harap perda itu, baik penanaman modal serta UMP memberikan dampak positif,” pungkasnya. (Nay)
Comment