DPRD Sumenep Sahkan 9 Raperda Strategis, Pendidikan Hingga Petani Jadi Prioritas

Sumenep, Selasa 29 September 2026 | News Satu- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menyepakati sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang akan menjadi landasan baru pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Sumenep dalam Rapat Paripurna Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep.

Sembilan Raperda yang dibahas mencakup berbagai sektor penting, mulai dari pendidikan, reforma agraria, perlindungan petani, pengelolaan parkir, penerangan jalan umum, hingga sistem perencanaan pembangunan daerah.

Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim yang mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan hingga pembahasan Raperda tersebut.

Menurutnya, kesepakatan yang dicapai menjadi bukti sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat regulasi daerah demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

“Alhamdulillah, sembilan Raperda tersebut telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan dan disaksikan bersama dalam sidang paripurna ini,” ujar Wabup Imam Hasyim, Selasa (29/9/2026).

Wabup Sumenep menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan amanat konstitusi sekaligus wujud kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.

Adapun sembilan Raperda yang dibahas meliputi Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Reforma Agraria, Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang, Penyelenggaraan Parkir, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar.

Dari sembilan Raperda tersebut, delapan Raperda disetujui untuk diajukan kepada Gubernur Jawa Timur guna memperoleh nomor registrasi sebagai syarat menuju penetapan menjadi Peraturan Daerah. Sementara satu Raperda mengenai Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar disepakati untuk tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Pemkab Sumenep berharap regulasi yang nantinya disahkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Sumenep Zainal Arifin yang memimpin rapat paripurna juga menekankan pentingnya menjaga hubungan harmonis antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan daerah.

“Kolaborasi yang baik akan menjadi modal utama dalam menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya. (Robet)