HEADLINEJATIMMADURANEWSNEWS SATUPEMERINTAHANREGIONALSUMENEP

DPRD Sumenep Sahkan Dua Raperda Strategis, Dorong Transparansi Keuangan Dan Kenaikan PAD

×

DPRD Sumenep Sahkan Dua Raperda Strategis, Dorong Transparansi Keuangan Dan Kenaikan PAD

Sebarkan artikel ini
DPRD Sumenep Sahkan Dua Raperda Strategis, Dorong Transparansi Keuangan Dan Kenaikan PAD
DPRD Sumenep Sahkan Dua Raperda Strategis, Dorong Transparansi Keuangan Dan Kenaikan PAD

Sumenep, News Satu, Kamis 5 Juni 2025- DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang dinilai krusial untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dua raperda yang disahkan dalam rapat paripurna tersebut yakni:

  • Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumenep Tahun Anggaran 2024
  • Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menegaskan bahwa pengesahan dua regulasi ini tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan bagian dari strategi mendorong akuntabilitas fiskal dan kebijakan pembangunan yang lebih berpihak kepada rakyat.

“Hasil kerja bersama ini semoga menjadi pijakan kuat untuk mewujudkan Sumenep yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” kata Zainal, usai memimpin paripurna.

Ia menambahkan, keterpaduan antara lembaga legislatif dan eksekutif menjadi faktor penting dalam memastikan kebijakan daerah berjalan efektif dan transparan.

Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, yang hadir mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan apresiasi atas komitmen DPRD dalam mempercepat proses legislasi dua regulasi krusial tersebut.

“Inilah potret kemitraan yang sehat antara eksekutif dan legislatif. Kolaborasi ini menjadi fondasi penting untuk pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Imam Hasyim juga menegaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah dilakukan secara teliti dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas proses legislasi.

Selanjutnya, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk proses evaluasi. Sementara itu, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, yang sebelumnya telah melalui evaluasi Kementerian Dalam Negeri, kini tinggal menunggu nomor registrasi dari gubernur sebagai syarat pengundangan resmi.

Langkah ini diyakini menjadi upaya konkret Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah serta memperluas sumber-sumber penerimaan legal dan terukur. (Robet)

Comment